DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Oktober 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2880/PJ.51/1993 TENTANG PPn ATAS PERSEWAAN KAPAL BURMAH GAS TRANSPORT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Agustus 1993 perihal permohonan penegasan atas surat Nomor : XXX, dan dengan memperhatikan surat Kepala KPP PN & D Nomor : XXX Tanggal 12 Oktober 1993 perihal PPN atas freight kapal Burmah Gas Transport, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 jo Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan butir 3 huruf f Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : Peng-139/PJ.63/89, atas penyerahan jasa persewaan/charter kapal terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, antara lain ditetapkan Pertamina sebagai pemungut dan penyetor PPN dan PPn BM yang terhutang oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penjualan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak. 3. Pendapat Saudara dalam surat Saudara tersebut di atas, menyatakan bahwa pembayaran freight tanker LNG kepada XYZ merupakan perjanjian jasa angkutan yang menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dikecualikan dari PPN, karena : a. Perjanjian Pengangkutan tersebut tergantung pada jumlah volume (meter kubik) dari LNG yang dikapalkan. b. Pembayaran freight dilaksanakan melalui Trustee Bank di New York dan menurut perjanjian Production Sharing Contract unsur PPN tidak dapat menjadi faktor biaya dan kalau dibayar harus diganti oleh pemerintah. c. Kapal tanker LNG yang dipergunakan bukan harus merupakan dedicated vessel, tetapi dapat digantikan oleh kapal lain (substitute vessel). 4. Untuk menentukan apakah penggunaan angkutan laut tersebut termasuk kategori jasa murni atau sewa, yang perlu diperhatikan adalah kriteria utama daripada sewa yaitu adanya "penguasaan sepenuhnya" oleh pihak yang melakukan pembayaran sehubungan dengan penggunaan fasilitas angkutan. Dengan demikian tidak ada kaitannya dengan cara pembayaran apakah berdasarkan jumlah yang tetap (fixed charter hire) atau tergantung pada jumlah volume yang diangkut/dikapalkan. Oleh karena Pertamina yang menggunakan atau menguasai sepenuhnya kapal tanker LNG dari XYZ dimaksud, maka Pertamina telah menerima penyerahan Jasa persewaan kapal dari XYZ. Apabila karena sesuatu hal kapal yang akan digunakan diganti dengan kapal lain (substitute vessel), penggantian tersebut sudah barang tentu dilaksanakan oleh dan atas nama XYZ juga sebagai pemberi jasa persewaan. Demikian juga Direktorat Jenderal Pajak tidak terikat dengan perjanjian Production Sharing Contract (PSC) yang menyatakan bahwa PPN tidak dapat menjadi faktor biaya dan kalau dibayar harus diganti oleh pemerintah. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka atas penyerahan Jasa persewaan/charter tanker LNG/LPG XYZ kepada Pertamina terutang PPN, dan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988, Pertamina sebagai pemungut berkewajiban memungut, menyetorkan dan melaporkan PPN yang terutang tersebut. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER