DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Februari 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 279/PJ.51/1995 TENTANG PENJELASAN MASALAH PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Januari 1995 perihal permohonan penegasan pembebasan pajak, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya. Barang hasil peternakan, perburuan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, sapi perah, kerbau, kuda, dan sejenisnya. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka hasil pembibitan dan budidaya ternak besar seperti sapi potong, tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan untuk penerbitan Surat Kepemilikan Sapi tidak diperlukan adanya Surat Keterangan Bebas PPN. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO