DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 13 April 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 277/PJ.53/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor XXXXX tanggal 1 April 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diikemukakan hal-hal sebagai berikut : a. Sehubungan dengan terjadinya gempa bumi dan tsunami di wilayah Nanggroe Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, PT TTI (TRANS TV) telah menerima sumbangan dari berbagai pihak untuk disalurkan ke wilayah bencana tersebut. b. Sumbangan berupa uang akan digunakan untuk membangun Fasilitas Penampungan Anak- anak Korban Bencana Gempa Bumi dan Tsunami dengan daya tampung sebanyak 1.000 (seribu) anak. c. Pembangunan fasilitas tersebut dilaksanakan oleh PT TBP, NPWP 00.000.000.0-000.000 yang berlokasi di Jalan Raya V, Medan - Sumatera Utara. d. Berkaitan dengan hal-hal di atas Saudara mengajukan permohonan pembebasan dari kewajiban membayar PPN, karena sumber dana tersebut berasal dari sumbangan pemirsa TRANS TV. 2. Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 TAHUN 2000 mengatur : a. Pasal 4 huruf a dan c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 16B, Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik unluk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk : 1) kegiatan di kawasan tertentu atau lompat tertentu di dalam Daerah Pabean; 2) penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu; 3) impor Barang Kena Pajak tertentu; 4) pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; 5) pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003, antara lain mengatur : a. Pasal 2 angka 1, bahwa Barang Kena Pajak yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Rumah sederhana, rumah sangat sederhana, rumah susun sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya,' yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah. b. Pasal 3 angka 4, bahwa Jasa Kena Pajak tertentu yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 angka 1 dan pembangunan tempat yang semata-mata untuk keperluan ibadah. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya Yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.03/2004 , antara lain mengatur : a. Pasal 1, Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : 1) angka 1, bahwa Rumah Sederhana dan Rumah Sangat Sederhana adalah Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH) dan Rumah Inti Tumbuh (RIT) yang perolehannya dibiayai melalui fasilitas kredit bersubsidi maupun tidak bersubsidi dengan harga jual tidak melebihi Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). 2) angka 2, bahwa Rumah Susun Sederhana adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang dipergunakan sebagai tempat hunian dengan luas maksimum 21 m2 (dua puluh satu meter persegi) setiap unit hunian, dilengkapi dengan KM/WC serta dapur, dapat bersatu dengan unit hunian ataupun terpisah dengan penggunaan komunal, dan diperuntukkan bagi golongan masyarakat berpenghasilan rendah yang pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 60/PRT/1992 tentang Persyaratan Teknis Pembangunan Rumah Susun. 3) angka 3, bahwa Pondok Boro adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh perorangan atau Koperasi Buruh atau Koperasi Karyawan yang diperuntukkan bagi para buruh tidak tetap atau para pekerja sektor informal berpenghasilan rendah dengan biaya sewa yang disepakati, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat. 4) angka 4, bahwa Asrama Mahasiswa dan Pelajar adalah bangunan sederhana yang dibangun dan dibiayai oleh Universitas atau Sekolah, Perorangan dan atau Pemerintah Daerah yang diperuntukkan khusus untuk pemondokan pelajar atau mahasiswa, dapat berupa gedung bertingkat atau lidak bertingkat. 5) angka 5, bahwa Perumahan Lainnya adalah rumah pekerja, yaitu tempat hunian yang dibangun dan dibiayai oleh suatu perusahaan, diperuntukkan bagi karyawannya sendiri dan bersifat tidak komersil, dapat berupa bangunan gedung bertingkat atau tidak bertingkat, yang persyaratan teknisnya memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2. b. Pasal 2, bahwa atas penyerahan Rumah Sederhana, Rumah Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Podok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta Perumahan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan bahwa atas penyerahan jasa pemborongan pembangunan fasilitas penampungan anak-anak korban gempa bumi dan tsunami di NAD dan Sumatera Utara dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sepanjang fasilitas penampungan anak-anak tersebut memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 4 huruf a di atas. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal, ttd. Hadi Poernomo NIP 060027375