DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Januari 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 277/PJ.52/1994 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN BKP OLEH KOPERASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Berkenaan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 24 Desember 1993 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 28 TAHUN 1988 tentang Pelaksanaan Undang-undang PPN 1984, yang dimaksud Pedagang Besar adalah pengusaha dengan nama dan alam bentuk apa pun dalam usaha perdagangan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak kepada pihak mana pun kecuali yang semata-mata melakukan penyerahan sebagai pedagang pengecer. 2. Dalam penjelasan surat Saudara, serta Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Serang No. KEP-1984/WPJ.04/KI.04/1989 tanggal 8 Februari 1989, XYZ telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dengan kategori Pedagang Besar. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sejak XYZ dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, atas seluruh penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan XYZ kepada pihak mana pun (baik kegiatan dari dan untuk anggota maupun kegiatan bukan dari dan untuk anggota) terutang PPN. 4. Tidak berlebihan kiranya ditegaskan bahwa atas kegiatan usaha yang baru, XYZ tetap diwajibkan untuk memberitahukannya kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat, walaupun sebelumnya telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SUNARIA TADJUDIN