DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 Nopember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 277/PJ.323/1998 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS PRODUK IKAN BANDENG BEKU SEGAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan bahwa sesuai dengan jawaban surat kami terdahulu Nomor : S-03/PJ.32/1998 tanggal 8 Januari 1998 (surat terlampir), kegiatan PT XYZ yaitu penyerahan ikan bandeng olahan yang dikemas tetap terutang PPN. Hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku sehingga kami tidak mempunyai landasan hukum yang kuat untuk mengabulkan permohonan Saudara. Oleh sebab itu dengan sangat menyesal kami tidak dapat memenuhi permohonan Saudara. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN