DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Februari 1988 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 276/PJ.32/1988 TENTANG PPN ATAS PROYEK SWAKELOLA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : S-3533/WPJ.05/BD.03/1987 tanggal 23 Desember 1987 perihal : Proyek Swakelola dengan ini kami berikan penegasan sebagai berikut : 1. Dinas Pekerjaan Umum Tk. I/Tk.II merupakan bagian/unit Departemen yang menyelenggarakan pemerintahan secara umum dan bukan suatu badan yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya sebagai kontraktor dalam arti Undang-undang PPN 1984 karena DPU tersebut melaksanakan pekerjaan dari Pemerintah saja dan tidak bebas menerima pekerjaan pemborongan dari pihak Swasta. Oleh karena itu DPU tersebut bukan Pengusaha Kena Pajak. 2. Berdasarkan penjelasan tersebut pada butir 1 di atas maka atas Proyek Swakelola yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum Tk. I/Tk. II tidak terutang PPN. 3. Sehubungan dengan hal tersebut maka : a. Bendaharawan yang bersangkutan tidak diperkenankan membayarkan PPN kepada Dinas Pekerjaan Umum; b. Jika terdapat Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak kepada Dinas Pekerjaan Umum mis. : Pabrikan atau pemborong maka atas penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak tersebut tetap terutang PPN. PPN yang dibayar oleh Dinas Pekerjaan Umum kepada Pengusaha Kena Pajak tersebut merupakan Pajak Keluaran bagi Pengusaha Kena Pajak yang bersangkutan dan merupakan biaya Dinas Pekerjaan Umum. Demikian penegasan kami untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. MALIMAR