DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2761/PJ.51/1998 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN LEBIH LANJUT PERLAKUAN PPN ATAS PENGALIHAN SELURUH ASSET DARI PT. SULFINDO ADIUSAHA KEPADA PT. SATOMO INDOVYL MONOMER SEBAGAIMANA PENEGASAN YANG TELAH DITERBITKAN PADA TANGGAL 27 NOPEMBER 1995 NO. S-2532/PJ.51/1995 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 23 Nopember 1998, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut, Saudara mengemukakan : PT. XYZ telah mendapatkan persetujuan BKPM dan penegasan perlakuan PPN dari Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya sebagai berikut : a. Surat persetujuan BKPM atas pengalihan assets No. 1744/A.5/1995 tanggal 30 Oktober 1995. b. Surat penegasan mengenai tidak terhutang PPN atas pengalihan aktiva PT. XYZ kepada PT. ABC, yang dikeluarkan oleh Direktur Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung Lainnya No. S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995. Realisasi pelaksanaan pengalihan asset-asset tersebut dengan pengalihan seluruh asset PT. XYZ berupa industri EDC kepada PT. ABC baru dapat dilakukan efektif 1 Januari 1996. Hal ini, terutama disebabkan karena belum selesainya masalah administrasi internal lainnya. Karena PT.ABC ini perusahaan PMA dimana terdapat pemegang saham asing, oleh karena itu proses administrasi internal diantara masing-masing pemegang saham terpaksa memerlukan waktu yang lebih panjang dari proses pengalihan tersebut di atas. Namun, sesuai dengan Sale and Purchase Undertaking Agreement tertanggal 25 Oktober 1995, maka PT. ABC telah melakukan pembayaran dimuka pada tanggal 26 Oktober 1995 sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Saudara berpendapat bahwa meskipun terjadi perbedaan waktu pengalihan asset dari PT. XYZ kepada PT. ABC, namun karena "Sale and Purchase Undertaking Agreement" telah dilakukan, yang diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. XYZ kepada PT. ABC pada bulan Oktober 1995, maka penegasan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tertuang dalam surat-surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 mengenai tidak terhutangnya PPN atas pengalihan asset tersebut masih tetap berlaku. 2. Dalam surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf d angka 2 huruf d) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dalam rangka perubahan bentuk usaha atau penggabungan usaha atau pengalihan seluruh aktiva perusahaan yang diikuti dengan perubahan pihak yang berhak atas BKP, adalah bukan penyerahan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Dalam hal perusahaan mengalihkan seluruh aktivanya berupa barang modal khususnya mesin-mesin yang telah mendapat fasilitas penangguhan pembayaran PPN, maka fasilitas PPN yang telah ditangguhkan pembayarannya tersebut tetap dapat dinikmati oleh perusahaan yang menerima pengalihan tanpa harus membayar PPN yang terutang. c. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 9 ayat (14) Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, maka : 1) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang telah dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut, tidak harus dibayar kembali. 2) Pajak Masukan atas BKP yang dialihkan dan yang belum dikreditkan oleh PKP yang mengalihkan BKP tersebut dapat dikreditkan oleh PKP yang menerima pengalihan BKP tersebut sepanjang Faktur Pajaknya diterima setelah terjadinya perubahan bentuk usaha atau setelah penggabungan usaha atau setelah pengalihan seluruh aktiva perusahaan. d. Atas persediaan BKP maupun terhadap seluruh aktiva yang dialihkan, berlaku ketentuan tersebut di atas, dengan syarat administratif sebagai berikut : 1) Persediaan BKP dan aktiva yang dialihkan secara nyata dan sah adalah benar-benar milik PT. XYZ dan dapat dibuktikan keberadaannya dalam Laporan Keuangan perusahaan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. Persediaan BKP tersebut meliputi bahan baku, bahan pembantu, barang dalam proses, barang setengah jadi, dan barang jadi dengan buku persediaan masing-masing barang pada saat pengalihan. 2) Perusahaan yang menerima pengalihan BKP tersebut telah terdaftar dan dikukuhkan sebagai PKP. 3) Atas pengalihan persediaan BKP dan aktiva tersebut harus dilaporkan ke KPP tempat PKP yang mengalihkan tersebut dikukuhkan. 3. Mengingat "Sale and Purchase Undertaking Agreement" telah dilakukan tanggal 25 Oktober 1995 dan diikuti dengan pembayaran uang muka oleh PT. ABC kepada PT. XYZ pada tanggal 26 Oktober 1995 sebesar kurang lebih 75% dari nilai asset yang dialihkan serta pengalihan seluruh asset dilakukan secara efektif tanggal 1 Januari 1996, maka atas pengalihan seluruh asset dari PT. XYZ kepada PT. ABC tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Surat Direktur PPN dan PTLL nomor S-2532/PJ.51/1995 tanggal 27 Nopember 1995 masih tetap berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd. A.SJARIFUDDIN ALSAH