DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Desember 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2760/PJ.54/1998 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN ATAS PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN, BIAYA TELEPON DAN BIAYA PENGIRIMAN DOKUMEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Nopember 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT.XYZ NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX mohon penegasan atas pengkreditan Pajak Masukan terhadap BKP atau JKP sebagai berikut : a. Pembayaran rekening telepon perusahaan. b. Pembayaran biaya jasa pengiriman dokumen (PPN 1%). c. Pembelian alat-alat tulis kantor. d. Pembelian bahan untuk pemeliharaan gedung pabrik. Hal tersebut Saudara tanyakan karena dalam pelaksanaannya terdapat penafsiran yang berbeda pada masing-masing petugas pajak di Kantor Pelayanan Pajak. 2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf f Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ditegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. - perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). b. Dalam Pasal 2 huruf d Keputusan Direktur Jenderal Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar diatur bahwa Dokumen-dokumen tersebut di bawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar antara lain tanda pembayaran atau kuitansi untuk penyerahan jasa telekomunikasi. c. Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf h dan ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak diatur bahwa : - Pajak yang terutang atas jasa pengiriman paket adalah sebesar 10% X 10% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih, sehingga tarif efektif adalah 1% X jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih. - Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf h, maka Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain setelah diperhitungkan Pajak Masukan dari Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan uraian butir 2.a dan 2.b tersebut di atas dan memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama. Dalam kasus Saudara, atas Pajak Masukan untuk pembayaran rekening telepon, pembelian alat-alat tulis kantor dan pembelian bahan untuk pemeliharaan gedung pabrik dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama atau apabila belum dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan selambat-lambatnya pada bulan ketiga setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya. Sedangkan Pajak Masukan atas jasa pengiriman paket/dokumen dengan menggunakan Nilai Lain sebesar 1% tetap dapat dikreditkan oleh penerima jasa dan bagi pemberi jasa, Pajak Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut tidak dapat dikreditkan karena dalam Nilai Lain telah diperhitungkan Pajak Masukan dari BKP dan/atau JKP yang bersangkutan. Demikian agar dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. A. SJARIFUDDIN ALSAH