DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 30 Januari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 274/PJ.52/1996 TENTANG PPN DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU MAKANAN TERNAK DI DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 23 Januari 1996 perihal tersebut pada pokok surat, diketahui hal-hal sebagai berikut : PT. XYZ bergerak di bidang usaha produksi makanan ternak. Untuk kebutuhan produksi makanan ternak tersebut, bahan baku yang dipergunakan berasal dari impor yang selama ini memperoleh fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 TAHUN 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 4 TAHUN 1996. Selain itu juga memakai/membeli bahan baku Wheat Bran dan Polard yang dibeli di dalam negeri. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka sepanjang tidak ada data atau keterangan lain, penegasan kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan Pasal 4 huruf a Undang-undang PPN 1984 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang PPN 1984 atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di dalam Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan Pengusaha yang bersangkutan terutang PPN. 2. Sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Presiden RI Nomor 18 TAHUN 1986 tanggal 9 Mei 1986 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 1996 tanggal 25 Januari 1996, PPN yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu, termasuk makanan ternak dan unggas ditanggung oleh Pemerintah. 3. Sebagaimana telah ditegaskan dalam angka 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-12/PJ.3/1987 tanggal 20 April 1987 (Seri PPN-98) pengertian makanan ternak/unggas tersebut termasuk bahan baku makanan ternak/unggas sepanjang penyerahannya dilakukan kepada Pabrikan Makanan Ternak/Unggas atau Peternak. 4. Berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 tersebut, maka atas pembelian bahan baku makanan ternak/unggas berupa Wheat Bran dan Polard dari dalam negeri yang dilakukan PT. XYZ sebagai pabrikan makanan ternak, juga mendapat fasilitas PPN ditanggung oleh Pemerintah. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO