DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 25 Agustus 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 273/PJ.741/2003 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak: Nama Wajib Pajak : PT ABC NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX Alamat : Jl. XXX No. XXX, Jakarta Timur Dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. DIREKTUR ttd. GUNADI