DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Desember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2724/PJ.51/1994 TENTANG PENJELASAN TENTANG MASA FAKTUR PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Memperhatikan surat Saudara No.XXX tanggal 10 Nopember 1994 perihal Faktur Pajak dan Nomor Pokok Wajib Pajak, dengan ini dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan butir 1 Surat Kawat Dir. Jend. Pajak No. Kwt-05/PJ.52/1994 tanggal 16 Nopember 1994 jo Surat Kawat Dir.Jend. Pajak No. Kwt.04/PJ.52/1994 tanggal 19 September 1994, batas waktu yang diperkenankan bagi PKP Lama menggunakan Faktur Pajak dengan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak lama diperpanjang sampai dengan masa pajak Desember 1994, sehingga paling lambat tanggal 5 Januari 1995 PKP yang bersangkutan harus melaporkan lagi nomor seri Faktur Pajak yang masih tersisa. 2. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka PT. XYZ harus mengganti Faktur Pajaknya dengan Faktur Pajak yang baru, baik Faktur Pajak yang tersisa maupun yang sudah beredar, satu dan lain sesuai dengan Surat Pemberitahuan dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bandung Karees No. XYZ tanggal 23 September 1994. 3. Mengenai kesulitan Saudara memperoleh informasi NPWP Pelanggan karena pindah alamat, dsb dalam kaitannya dengan pembuatan Faktur Pajak, menurut hemat kami sementara waktu Saudara dapat mencantumkan NPWP lama yang pernah diberikan oleh Pelanggan yang bersangkutan sambil minta Pelanggan yang bersangkutan memberitahukan NPWPnya yang baru, satu dan lain demi kepentingan Pelanggan itu sendiri dalam pengkreditan Pajak Masukannya. Demikian harap Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO