DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Februari 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 271/PJ.5.1/1992 TENTANG PENYERAHAN BKP OLEH DIVISI PENGECER KEPADA KONSUMEN AKHIR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 19 Desember 1991 perihal tersebut pada pokok surat, berdasarkan data yang Saudara sampaikan dengan ini diberikan penjelasan bahwa : 1. PT XYZ adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan mengimpor, memproduksi, mengekspor dan melakukan perdagangan BKP baik secara grosiran, kepada pedagang besar maupun secara eceran langsung kepada konsumen akhir melalui counter-counter. 2. Penyerahan BKP oleh PT. XYZ secara grosiran dilakukan oleh Divisi Pabrikan, sedang penyerahan secara eceran hanya dilakukan melalui Divisi Pengecer yang menerima BKP tersebut dari Divisi Pabrikan untuk kemudian diserahkan melalui counter-counter yang berlokasi di beberapa tempat di Jakarta dan luar Jakarta. 3. Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1) dan butir 2) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh pengusaha yang menghasilkan atau yang mengimpor Barang Kena Pajak. Sesuai dengan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, PPN dikenakan juga atas penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean Republik Indonesia oleh Pedagang Besar. 4. Atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dan 3 di atas, penyerahan Barang Kena Pajak oleh PT. XYZ selaku Importir atau selaku produsen atau selaku Pedagang Besar kepada pihak manapun terutang PPN. 5. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 1991 jo Keputusan Menteri Keuangan No. 1289/KMK.04/1991, sejak tanggal 1 April 1992 penyerahan BKP oleh Pedagang Eceran Besar terutang PPN. Oleh karena itu atas penyerahan BKP oleh PT. XYZ baik sebagai importir, atau sebagai Produsen, maupun sebagai Pedagang Besar dan atau Pedagang Eceran Besar, terutang PPN. Dengan kata lain, penyerahan BKP oleh PT. XYZ di dalam negeri pada tingkat manapun, kepada siapapun terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. Drs. WALUYO DARYADI KS.