DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Oktober 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 26/PJ.22/2006 TENTANG TINDAK LANJUT KEY PERFORMANCE INDICATOR (KPI) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ./2006 tanggal 27 September 2006 tentang Aplikasi Key Performance Indicator (KPI), dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan laporan KPI yang telah disampaikan dengan angka absolut, masih terdapat pemahaman yang berbeda dalam mengnitung beberapa Key Performance Indicator. Saudara hendaknya mengacu pada Tata Cara Perhitungan Masing-masing KPI sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-18/PJ./2006 tanggal 27 Juli 2006. Hal-hal yang perlu diberi penegasan diantaranya mengenai : a. KPI Nomor 1: Ratio Ekstensifikasi WP Orang Pribadi Yang dimaksud dengan "Perkiraan Jumlah Keluarga Tidak Miskin" adalah perkiraan jumlah keluarga tidak miskin dalam wilayah unit kerja masing-masing, sesuai data statistik pada BPS atau Kantor Statistik Wilayah. Dalam hal cakupan wilayah dari BPS atau Kantor Statistik tidak sinkron dengan cakupan wilayah kerja masing-masing unit di DJP, maka "Perkiraan Jumlah Keluarga Tidak Miskin" agar disesuaikan sebagaimana contoh berikut ini: Berdasarkan perhitungan dari data Kantor Statistik Wilayah Kotamadya Bandung, perkiraan jumlah keluarga tidak miskin adalah 900.000 keluarga. Terdapat 5 KPP yang wilayah kerjanya mencakup Kotamadya Bandung. "Perkiraan Jumlah Keluarga Tidak Miskin" tidak berarti membagi rata 900.000 keluarga atau 180.000 keluarga untuk tiap KPP, tetapi disesuaikan dengan sebaran populasi atau luasan wilayah masing-masing unit kerja DJP; b. KPI Nomor 3a: Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jumlah "WP Orang Pribadi Terdaftar" seharusnya sama dengan jumlah "Jumlah WP OP Terdaftar" yang tercantum dalam perhitungan komponen KPI Ratio Ekstensitikasi WP Orang Pribadi (KPI Nomor 1); c. KPI Nomor 8: Efisiensi Keberatan Yang dimaksud dengan "Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan" adalah penjumlahan dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Keberatan secara individual. Contoh-contoh : - Permohonan keberatan Wajib Pajak yang diterima oleh KPP sesuai dengan LPAD pada tanggal 9 Januari 2006 dan diselesaikan pada tanggal 8 Mei 2006 sesuai dengan tanggal Surat Keputusan Keberatan, maka "Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan" tersebut adalah 4 bulan. - Dalam satu unit kerja, terdapat 1 (satu) Wajib Pajak yang menyampaikan permohonan keberatan atas SKPKB PPh Badan, SKPKB PPN, dan SKPKB PPh Pasal 21. Atas 3 (tiga) permohonan keberatan dimaksud, diselesaikan dalam waktu 4 bulan. Dengan demikian Jumlah Waktu Penyelesaian Keberatan tersebut adalah 4+4+4 = 12 bulan. Sehingga KPI Efisiensi Keberatan untuk unit kerja dimaksud menjadi 4 bulan (12 bulan dibagi 3 SKP); d. KPI Nomor 9: Efisiensi Penyelesaian Pengurangan PBB & BPHTB Yang dimaksud dengan "Jumlah Waktu Penyelesaian Pengurangan PBB & BPHTB" adalah penjumlahan dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Pengurangan PBB & BPHTB secara individual. Pengukuran kinerja ini dapat dilakukan di KPPBB maupun di Kantor Wilayah; e. KPI Nomor 10: Efisiensi Penyelesaian Restitusi Yang dimaksud dengan "Jumlah Waktu Penyelesaian Restitusi" adalah penjumlahan dari waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan setiap Permohonan Restitusi secara individual. Sedangkan "Jumlah SKP yang Diterbitkan" merupakan produk dari pemeriksaan atas SPT Lebih Bayar. Pengukuran kinerja ini dilakukan di KPP; f. KPI Nomor 11: Efisiensi Pencairan Tunggakan ini digunakan untuk mengukur tingkat pencairan tunggakan pajak (tidak termasuk tunggakan PBB dan BPHTB) selama periode tertentu. Pengukuran kinerja ini dilakukan di KPP. 2. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Saudara diminta untuk meneliti kembali data-data untuk perhitungan KPI unit kerja Saudara. Sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-21/PJ./2006 tanggal 27 September 2006 tentang Aplikasi Key Performance Indicator, untuk KPI Semester I Tahun 2006, batas waktu proses pelaksanaan input data (angka absolut) tersebut adalah hari Senin tanggal 9 Oktober 2006. Perubahan (edit) atas input data pada Aplikasi KPI dapat dilakukan sebelum hari/tanggal tersebut. Bagi Kantor Wilayah/KPP/KPPBB/Karikpa yang perlu melakukan perubahan (edit) atas input data setelah hari/tanggal dimaksud, agar menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kantor Pusat DJP c.q. Direktorat Potensi dan Sistem Perpajakan. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. a.n. Direktur Jenderal, Direktur, ttd. Robet Pakpahan NIP 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal 2. Sekretaris Direktur Jenderal