DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 12 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2695/PJ.53/1995 TENTANG PPN ATAS JASA ANGKUTAN BBM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 15 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, jasa angkutan darat dan jasa angkutan laut, selain jasa persewaan alat angkutan darat dan alat angkutan laut, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis. Pasal 9 dan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1994, jasa angkutan umum di darat dan di laut yang dilakukan oleh Pemerintah maupun swasta, dikecualikan dari pengenaan PPN. 3. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan/atau alat angkutan darat lainnya yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan dan/atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi dengan warna kuning. 4. Mengacu kepada hal tersebut pada butir 3 dan memperhatikan kegiatan usaha jasa angkutan di laut pada umumnya, maka jasa angkutan umum di laut adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kapal laut dan/atau alat angkutan laut lainnya, yang disediakan untuk umum dengan dipungut bayaran, selain dengan cara persewaan dan/atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek. 5. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 sampai dengan 4 dan memperhatikan isi surat Saudara, maka diberikan penegasan sebagai berikut : 5.1. Jasa angkutan BBM yang digunakan oleh PT. XYZ, pada tanggal 31 Desember 1994 dan sebelumnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 1. 5.2. Jasa angkutan BBM yang digunakan oleh PT. XYZ, pada tanggal 1 Januari 1995 dan sesudahnya, dikecualikan dari pengenaan PPN, sepanjang memenuhi ketentuan tersebut pada butir 2 sampai dengan 4. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO