DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Juli 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 266/PJ.731/2002 TENTANG PENEGASAN SURAT NOMOR : S-3347/PJ.731/2001 TANGGAL 10 SEPTEMBER 2001 HAL PEMERIKSAAN BPKP TERHADAP WAJIB PAJAK KPS DAN BUMN/D DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak a.n. Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-3347/PJ.731/2001 tanggal 10 September 2001 hal pemeriksaan BPKP terhadap Wajib Pajak KPS Dan BUMN/D, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: 1. Pemeriksaan yang dilakukan BPKP terhadap BUMN/D tahun 2002 berupa audit atas tahun buku 2001 didasarkan atas Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2002. Sepanjang Wajib Pajak-Wajib Pajak BUMN/D yang SPT Tahunan-nya Lebih Bayar tersebut masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan, maka KPP dimana Wajib Pajak BUMN/D terdaftar dapat segera menghubungi dan berkoordinasi dengan Perwakilan BPKP di wilayahnya dalam rangka menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPKP tersebut. 2. Dalam hal terdapat Wajib Pajak BUMN/BUMD yang SPT Tahunan-nya Lebih Bayar tidak termasuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2002, diusulkan agar Kepala KPP yang bersangkutan dengan pro aktif melakukan pemeriksaan sesuai Pasal 17 B ayat (1) Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. 3. Wajib Pajak BUMN/D yang SPT Tahunannya Lebih Bayar masuk dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan tahun 2002 tetapi belum mulai dilakukan audit atas tahun buku 2001 sedangkan jangka waktu penyelesaian pemeriksaan SPT Lebih Bayar tersisa dua bulan lagi, maka diminta kepada Saudara agar terhadap Wajib Pajak BUMN/D tersebut secara pro aktif dilakukan pemeriksaan. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PEMERIKSAAN PENYIDIKAN DAN PENAGIHAN PAJAK, ttd GUNADI