DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 16 September 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 265/PJ.32/1993 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS PRODUK SHEET ANGIN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Maret 1993 perihal PPN atas produk sheet angin, kami jelaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf c dan Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 1) Undang-undang PPN 1984, Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang yang telah mengalami proses pengolahan/pabrikasi. Atas penyerahan BKP yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya oleh Pengusaha yang menghasilkan BKP tersebut dikenakan PPN. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN 1984 pengertian menghasilkan adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru yang antara lain termasuk mencampur. Pada memori penjelasan Pasal 1 huruf m tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan mencampur adalah mempersatukan dua atau lebih unsur (zat) untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan mengingat bahwa proses pembuatan sheet angin, adalah dari getah karet cair yang dicampur dengan zat asam semut atau zat asam cukak sebagai bahan untuk menggumpalkan agar dapat dicetak sesuai dengan ukuran yang diinginkan,maka proses tersebut termasuk dalam pengertian menghasilkan (mencampur). Oleh sebab itu produk sheet angin adalah merupakan Barang Kena Pajak, yang atas penyerahannya terutang PPN. Demikian agar Saudara maklum. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd. Drs. ABRONI NASUTION