DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2658/PJ.51/1997 TENTANG FAKTUR PAJAK PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 Juli 1997 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami tegaskan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 2 huruf a Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 jo Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-02/PJ.52/1995 tanggal 26 Januari 1995, dokumen yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak standard antara lain Pemberitahuan Impor Barang untuk Dipakai (PIUD) yang dilampiri Surat Setoran Pajak untuk impor Barang Kena Pajak. 2. Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara pembayaran Bea masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam rangka impor melalui Kantor Pabean ditegaskan bahwa atas pembayaran Pajak dalam rangka impor, importir atau wajib bayar menerima bukti pembayaran Pajak atas impor dari Kantor Pabean. 3. Sesuai dengan Pasal 4 huruf b Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-01/PJ./1995 tentang Penghitungan dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Masukan ditegaskan bahwa Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak Masukan yang berasal dari impor dilampiri: - Pemberitahuan impor untuk dipakai (PIUD) - SSP atau Bukti Pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai - LPS, sepanjang termasuk dalam kategori wajib LPS 4. Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, bukti pungutan Pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat dipersamakan dengan Surat Setoran Pajak, dengan demikian PIUD/PIB yang dilampiri dengan Bukti Pungutan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO