DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.344/2005 TENTANG TANGGAPAN MENGENAI DRAFT PERTUKARAN NOTA UNTUK SEMBILAN PROYEK YEN LOAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 28 Maret 2005 yang kami terima melalui faksimili tanggal 28 Maret 2005 pukul 16.21 WIB perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut: 1. Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang mendapatkan tanggapan kami terutama yang berkaitan dengan perpajakan. 2. Isi Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects tersebut yang berkaitan dengan perpajakan adalah sebagaimana tercantum pada point 7 butir ke (1) dan (2) dengan naskah berbunyi sebagai berikut : 7. (1) The Government of the Republic of Indonesia shall exempt the Bank from Indonesian fiscal levies and taxes on and/or in connection with the Loan as well as interest accruing therefrom. (2) The Government of the Republic of Indonesia shall assume all Indonesian fiscal levies and taxes with respect to the income of Japanese companies operating as suppliers, contractors and/or consultant accruing from the supply of the products and/or services to be provided under the Loan 3. Berdasarkan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Organisasi Internasional dan Pejabat Perwakilan Organisasi yang Tidak Termasuk Sebagai Subjek Pajak Penghasilan, diatur bahwa : a. Organisasi-organisasi internasional tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan bukan merupakan subjek pajak apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut, dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberian pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran anggota. b. Organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan bukan merupakan Subjek Pajak Penghasilan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : 1. Kerjasama tersebut memberi manfaat pada Negara/Pemerintah Indonesia; dan 2. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia. 4. Berdasarkan Lampiran I dan II Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 243/KMK.03/2003 tanggal 4 Juni 2003 tentang Perubahan Keempat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 574/KMK.04/2000 pada butir II nomor 8, Japan Bank for International Cooperation (JBIC) ditetapkan sebagai organisasi internasional yang tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan. 5. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah dan atau Dana Pinjaman Luar Negeri, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 TAHUN 2001, diatur antara lain : a. Pasal 1, Bea Masuk dan Bea Masuk Tambahan yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, dibebaskan; b. Pasal 2, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang sejak 1 April 1995 atas impor serta penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, tidak dipungut; c. Pasal 3, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan proyek-proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, ditanggung pemerintah. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa : a. Kontraktor, konsultan, dan pemasok (supplier) utama dari proyek bantuan teknik proyek tersebut dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan ditanggung oleh pemerintah, apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah dan atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA); b. Fasilitas PPN dan PPn BM tidak dipungut atas impor dan penyerahan barang dan jasa dalam rangka pelaksanaan proyek tersebut, dapat diberikan apabila proyek tersebut berstatus proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri, sepanjang proyek pemerintah tersebut tercantum dalam Daftar Isian Proyek (DIP) atau dokumen yang dipersamakan dengan DIP termasuk proyek yang dibiayai dengan Perjanjian Penerusan Pinjaman (P3) atau Subsidiary Loan Agreement (SLA); c. Menunjuk poin 7 butir (3) Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects, dengan ini diberitahukan bahwa instansi kami tidak berwenang untuk mengatur ketentuan di bidang bea masuk dan pungutan lain yang berhubungan dengan masuknya barang ke Indonesia. Kewenangan dimaksud dimiliki oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan; d. Mengingat ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka untuk menghindari kesulitan dalam pelaksanaan perlakuan perpajakan di lapangan, kami sarankan agar dalam Perjanjian yang dibuat antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Jepang tidak mencantumkan kesepakatan di bidang perpajakan. Hal ini mengingat bahwa setiap perlakuan perpajakan seharusnya diatur dan sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan dan peraturan pelaksanaannya. e. Namun demikian, apabila rumusan mengenai aspek perpajakan yang tercantum dalam draft Draft of Exchange Notes for Nine Yen Loan Projects pada poin 7 butir (1) dan (2) tersebut harus tetap ada, maka rumusan tersebut disesuaikan sehingga berbunyi sebagai berikut : "Semua hal yang berkaitan dengan pemberian fasilitas dan pembebasan pajak harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak" atau bunyi naskah dalam Bahasa Inggris adalah "The exemption and relief from taxes shall be in accordance with the applicable tax laws and regulations." Demikian disampaikan untuk menjadi pertimbangan Saudara. DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO