DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 18 Maret 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 263/PJ.332/2004 TENTANG KEWAJIBAN MELAKSANAKAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN SELAMA 5 (LIMA) TAHUN TERAKHIR SEBAGAI SYARAT PENCALONAN PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 20 Pebruari 2004, perihal Penjelasan Syarat Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan dan menanyakan mengenai pemenuhan syarat calon Presiden dan calon Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, khususnya pada poin "memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah melaksanakan kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi", Komisi Pemilihan Umum mengharapkan penjelasan teknis tentang hal tersebut dan bagaimana cara memverifikasi untuk pembuktian kebenarannya. 2. Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 menyatakan: a. Pasal 2 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak. b. Pasal 3 ayat (1) : bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke Kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Seseorang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sejak yang bersangkutan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. b. Wajib Pajak Orang Pribadi dianggap telah melaksanakan kewajiban perpajakan apabila: 1) telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan yang telah diisi dengan benar, jelas dan lengkap sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 2) tidak mempunyai tunggakan pajak. 4. Untuk memperoleh informasi tentang kebenaran hal-hal tersebut di atas, dapat dilakukan melalui mekanisme sebagai berikut: a. Meminta kartu/tanda bukti pendaftaran NPWP Wajib Pajak yang bersangkutan atau melakukan konfirmasi kebenaran NPWP kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar. b. Meminta tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak yang bersangkutan yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar dan mengkonfirmasikan ke Kantor Pelayanan Pajak tersebut. Dalam hal SPT disampaikan melalui pos, maka diminta bukti pengirimannya. c. Meminta tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak (tax clearance) atau melakukan konfirmasi mengenai ada tidaknya tunggakan pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar. Demikian disampaikan untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO