DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 10 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2603/PJ.51/1994 TENTANG PENGUKUHAN, PEMBUATAN FAKTUR PAJAK, DAN PELAPORANNYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX, tanggal 26 Oktober 1994, perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat kami jelaskan sebagai berikut : 1. Pasal 12 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak terutang pajak di tempat tinggal atau kedudukan mereka dan/atau ditempat usaha dilakukan. 2. Pasal 20 ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 mengatur bahwa tempat pajak terutang atas penyerahan barang bergerak, barang tidak bergerak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak adalah di tempat Pengusaha Kena Pajak itu dikukuhkan. 3. Pasal 13 ayat (1) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa setiap Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Selanjutnya, Pasal 15 ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 kepada Direktur Jenderal Pajak, dalam jangka waktu 20 hari setelah akhir Masa Pajak, dengan menggunakan SPT. 4. Pasal 12 ayat (2) Undang-undang PPN 1984 mengatur bahwa atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak yang lebih dari satu tempat usaha, Direktur Jenderal pajak dapat menetapkan salah satu tempat usaha sebagai tempat pajak terutang. 5. Dari penjelasan-penjelasan tersebut di atas, ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 5.1. PT. XYZ, yang berlokasi di Banyuwangi, adalah tempat usaha, sehingga harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Banyuwangi, walaupun Kantor Pusatnya juga sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5.2. Karena Kantor Pusat maupun tempat usaha adalah Pengusaha Kena Pajak, maka atas penyerahan barang baik dari Pusat ke tempat usaha atau sebaliknya, harus dibuatkan Faktur Pajak dan melaporkannya dalam SPT masing-masing. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO