DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 25/PJ.53/2004 TENTANG PPN ATAS JASA HUKUM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor .......................... tanggal 15 Oktober 2003 hal Menolak Profesi Advokat Dikelompokkan sebagai Pengusaha Kecil Penghasilan Advokat Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 perubahan terakhir Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat beserta lampirannya tersebut dikemukakan bahwa : a. Saudara menerima Surat dari Kepala KPP Jakarta Pulogadung Nomor S-465/WPJ.04/KP.0304/2003 tertanggal 8 Oktober 2003 hal Tanggapan atas Surat Nomor ........................., yang antara lain menyampaikan bahwa : a.1. Saudara telah melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak berupa penyerahan jasa hukum. a.2. Berdasarkan pemeriksaan, penerimaan bruto Saudara selama tahun 2002 dari penyerahan jasa hukum tersebut sebesar Rp.219.729.716,00 (dua ratus sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus enam belas rupiah). Jumlah ini telah melampaui batasan peredaran/penerimaan bruto yang digunakan sebagai kriteria penggolongan Pengusaha Kecil. Oleh karena itu, Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. b. Saudara menolak Keputusan Kepala KPP Jakarta Pulogadung tersebut di atas karena :   b.1. Saudara sampai sekarang adalah advokat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor A.1036-KP.04.13-1986 tanggal 5 April 1986, dan hanya menjalankan pekerjaan profesi sebagai advokat. b.2. Bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang antara lain mengatur : 1) Pasal 1 ayat (1), bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-undang. 2) Pasal 1 ayat (2), bahwa jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien. 2. Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 2 ayat (4), bahwa Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan, apabila Wajib PaJak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Dalam memori penjelasan Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa terhadap Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak yang tidak memenuhi kewajiban untuk mendaftarkan diri dan atau melaporkan usahanya dapat diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan. Hal ini dapat dilakukan apabila berdasarkan data yang diperoleh atau dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak ternyata orang pribadi alau badan atau pengusaha tersebut telah memenuhi syarat untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 2 ayat (5), bahwa jangka waktu pendaftaran dan petaporan serta tata cara pendaftaran dan pengukuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) termasuk penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. 3. Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 7, bahwa penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang PPN dan PPnBM ini. b. Pasal 1 angka 15, bahwa Pengusaha Kena Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. c. Pasal 1 angka 17, bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak yang terutang. d. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak. e. Pasal 3A ayat (1), bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, buruf c, atau huruf f Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang. Dalam memori penjelasan Pasal 3A ayat (1) antara lain dinyatakan bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean diwajibkan : e.1. melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; e.2. memungut pajak yang terutang; e.3. menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak Masukan yang dapat dikreditkan; e.4. melaporkan penghitungan pajak. f. Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam penjelasan Pasal 4 huruf c antara lain dinyatakan bahwa : Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan. Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut : a. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak; b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean; dan c. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya. g. Pasal 4A ayat (3) juncto Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dan jasa hukum tidak termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur : a. Pasal 1 angka 2 menyatakan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan jumlah penerimaan bruto tidak lebih dari Rp.180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah); b. Pasal 2 menyatakan bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kecil tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 tentang Batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai antara lain mengatur : a. Pasal 1, bahwa Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau peneriman bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). b. Pasal II, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 6. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, antara lain mengatur : a. Pasal 11 ayat (3), bahwa pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain, bubar atau tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak. b. Pasal 13 ayat (1) huruf a, bahwa Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ditentukan, yang dilakukan antara lain oleh Wajib Pajak atau Kuasanya dengan melampirkan Surat Kuasa Khusus. c. Pasal 13 ayat (2), bahwa dalam hal jumlah peredaran bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil, maka Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bulan setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan. 7. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 6, serta memperhatikan isi surat Saudara beserta lampirannya pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa hukum yang dilakukan oleh Roesidi Prawiro Atmodjo, S.H. & Rekan merupakan Jasa Kena Pajak, oleh sebab itu atas penyerahan jasa hukum tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Penggantian. b. Mengingat peredaran usaha dari kegiatan jasa hukum Roesidi Prawiro Atmodjo, S.H. & Rekan selama tahun 2002 telah melewati batasan Pengusaha Kecil Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000, maka Saudara diwajibkan melaporkan usaha Saudara kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Saudara. c. Setiap melakukan penyerahan jasa hukum, Saudara diwajibkan membayar dan menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, kemudian melaporkan penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai setiap bulan sekaligus menyampaikan Surat Pemberitahuan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Saudara. d. Dengan demikian, tindakan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pulogadung mengukuhkan Saudara sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. e. Mengingat batasan Pengusaha Kecil terhitung mulai tanggal 1 Januari 2004 diubah menjadi Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), maka apabila peredaran usaha Saudara kurang dari batasan tersebut, Saudara dapat mengajukan pencabutan Pengusaha Kena Pajak dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam butir 6. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal, PJ. Direktur PPN dan PTLL ttd Robert Pakpahan NIP 060060167