DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Desember 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 258/PJ.32/1997 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DAN PPh DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 April 1997 perihal sebagaimana tersebut atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan (BKFP) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara sesuai kontrak menugaskan kepada PT XYZ untuk melaksanakan penerbangan Kalibrasi dengan meminjamkan pesawat Falcon 20 miliknya. b. Karena adanya kerusakan mesin, PT XYZ mengirim mesin yang dipinjam tersebut ke Australia untuk diperbaiki dan kemudian setelah selesai dikirim kembali ke Indonesia. c. Dengan kembalinya mesin pesawat yang sudah diperbaiki tersebut, Saudara mohon agar atas pemasukan kembali mesin pesawat tersebut dapat dibebaskan dari PPN dan PPh. 2. Pajak Pertambahan Nilai 2.1. Sesuai dengan Pasal 4 huruf e Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa PPN dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 2.2. Sesuai dengan Pasal 1 huruf n dan huruf p Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan antara lain bahwa Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah penggantian yaitu nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak yang terutang PPN. 2.3. Sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994, antara lain dinyatakan PPN yang terutang atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dipungut oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean pada saat dimulainya pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean tersebut sebesar : - 10% x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut tidak termasuk PPN, atau : - 10/110 x jumlah yang dibayarkan atau seharusnya dibayarkan kepada pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak, apabila dalam jumlah tersebut sudah termasuk PPN. 2.4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini dapat ditegaskan bahwa : a. Pengiriman mesin pesawat Falcon 20 yang rusak ke Australia adalah sehubungan dengan reparasi atas mesin yang rusak. Dengan demikian pemasukan mesin tersebut kembali ke Indonesia adalah dalam rangka membawa pulang mesin yang sejak semula sudah dimiliki dan kemudian direparasi di Australia. Oleh karena itu pemasukan mesin tersebut kembali ke Indonesia bukan merupakan kegiatan impor dan karenanya tidak terutang PPN, sepanjang : 1) dapat dibuktikan bahwa mesin yang dimasukkan kembali ke Indonesia adalah benar-benar mesin yang rusak dan telah diperbaiki di Australia. 2) mesin yang rusak yang telah diperbaiki tersebut tidak dialihkan kepada pihak lain. b. Atas jasa reparasi pesawat yang dilakukan di Australia adalah merupakan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di Indonesia, dengan demikian atas jasa reparasi pesawat tersebut terutang PPN dan XYZ wajib memungut PPN sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2.3 diatas. 3. Pajak Penghasilan Oleh karena pemasukan kembali mesin pesawat terbang yang diperbaiki di luar negeri ke Indonesia bukan merupakan kegiatan impor, maka pemasukan kembali pesawat yang telah diperbaiki di luar negeri tidak terutang PPh Pasal 22. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd FUAD BAWAZIER