DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 November 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2587/PJ.55/1994 TENTANG PEMBEBASAN PPN ATAS KONTRAK PEMBANGUNAN GEDUNG KEDUTAAN BESAR FEDERASI RUSIA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Ref. Nomor XXX tanggal 8 Agustus 1994 perihal tersebut di atas, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) Konvensi Wina tahun 1963, yang telah disahkan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1982, Negara pengirim harus bebas dari semua pungutan dan pajak- pajak atas gedung-gedung perwakilan, baik yang dimiliki maupun yang disewa. 2. Berdasarkan perjanjian tanggal 14 Juni 1990 antara Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia dengan PT.XYZ, telah disepakati pertukaran gedung dan tanah yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia yang terletak di Jl. A Jakarta kepada PT XYZ. Sebagai gantinya Kedutaan Besar Federasi Rusia di Indonesia akan memperoleh gedung baru di Jl. B dan Jl. C, yang pembangunannya dilaksanakan oleh PT XYZ. Berdasarkan perjanjian antara PT XYZ dengan PT PQR tanggal 16 Juni 1990, telah diadakan pemindahan dan penyerahan hak atas pertukaran gedung dan tanah yang dimiliki Kedutaan Besar Federasi Rusia dari PT. XYZ kepada PT. PQR. 3. Sesuai dengan SPK No.29/DNL/IX/92 tanggal 15 September 1992, PT PQR dengan persetujuan kedutaan Besar Federasi Rusia telah menunjuk PT. STU sebagai pemborong utama (Main Contractor) pelaksana komplek baru Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan nilai Rp 15.714.500.000,- tidak termasuk PPN. 4. Rekomendasi dari Departemen Luar Negeri RI No.462/93/07/44 tanggal 7 September 1993 menyatakan bahwa Departemen Luar Negeri RI menyetujui untuk tidak mengenakan PPN terhadap pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia, yang sesuai dengan SPK No.29/DNL/IX/1992 tanggal 15 September 1992, pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan oleh PT STU. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka PPN atas pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia sejumlah Rp 1.571.450.000,00 tidak perlu dipungut, namun apabila telah terlanjur dipungut maka PPN yang telah terlanjur dipungut tersebut dapat dikembalikan. Untuk pelaksanaan tersebut dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut : a. Untuk PPN yang belum terlanjur dipungut, maka PT STU supaya mengenakan tarip 0% . b. Untuk PPN yang terlanjur dipungut supaya Kedutaan Besar Federasi Rusia atau melalui pemberian kuasa kepada PT PQR mengajukan permohonan restitusi PPN kepada Kantor Pelayanan Pajak dimana PT PQR terdaftar sebagai PKP dengan melampirkan : - Faktur Pajak asli; - SPT Masa PPN XYZ. - Kontrak-kontrak : 1. Surat Perjanjian tanggal 14 Juni 1990 antara Kedutaan Besar Federasi Rusia dengan PT XYZ mengenai Ruislag gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia. 2. Surat penyerahan Hak dan Kewajiban dari PT XYZ kepada PT PQR No. XXX. 3. Surat Persetujuan dari Kedubes Federasi Rusia No.XXX. 4. Surat Kuasa penuh dari kedubes Federasi Rusia kepada PT PQR. 5. Perjanjian/kontrak pembangunan gedung Kedutaan Besar Federasi Rusia tersebut dengan PT STU. 6. SPK dari PT PQR kepada PT STU. Demikian penjelasan ini disampaikan untuk menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd FUAD BAWAZIER