DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 08 September 1997 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2580/PJ.51/1997 TENTANG PPN ATAS PENJUALAN TANAH BERIKUT RUMAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 20 Agustus 1997 perihal tersebut diatas, dengan ini disampaikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1376/PJ.3/1986 tanggal 16 Mei 1986 dinyatakan bahwa Dasar Pengenaan Pajak atas penyerahan tanah dan bangunan yang dilakukan oleh real estat/ industrial estat didasarkan pada harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah. 2. Mengingat PT XYZ merupakan perusahaan pengembang yang menjual tanah dan bangunan, maka Dasar Pengenaan Pajak atas penjualan tanah dan bangunan tersebut adalah harga jual bangunan dikurangi dengan faktor pengurang sebesar 20% X harga jual tanah sesuai dengan ketentuan pada butir 1 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO