DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Mei 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 257/PJ.421/1998 TENTANG PENEGASAN TENTANG PENGAKUAN LABA ATAS SELISIH NILAI TUKAR MATA UANG ASING YANG BELUM DIREALISASI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Pebruari 1998, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa perusahaan Saudara bergerak dalam bidang produksi mesin-mesin pabrik kosmetik, makanan dan minuman, yang sebagian pelanggan berasal dari luar negeri dan untuk tahun 1998 PT XYZ berorientasi meningkatkan penjualan eksport; adapun bahan baku dari produksi tersebut sebagian besar adalah plat dan pipa stainless yang harus diimpor. Dari kegiatan usaha tersebut terdapat keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing dengan rupiah. Adapun sistem pembukuan yang dianut adalah sistem kurs tengah Bank Indonesia, sehingga semua transaksi pengakuan hutang dan piutang atau penambahan aset dan liabilities dicatat dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal terjadinya transaksi. Pada akhir tahun dilakukan penyesuaian pada pos-pos moneter dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada tanggal laporan (31 Desember), oleh karena itu terjadi pengakuan unrealised loss atau gain. Saudara menanyakan apakah pengakuan atas keuntungan selisih nilai tukar mata uang asing yang belum di realisasi pada tahun 1997 dapat ditunda dan dibebankan pada saat realisasi di tahun 1998 ? 2. Sesuai butir 1 huruf a SE-03/PJ.31/1997 tanggal 13 Agustus 1997 perihal Perlakuan Pajak Penghasilan terhadap Selisih kurs yang menyebutkan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 pada Pasal 4 ayat (1) huruf l, keuntungan karena selisih mata uang asing termasuk penghasilan yang menjadi Objek Pajak Penghasilan. Pengenaan pajaknya dikaitkan dengan sistem pembukuan yang dianut oleh Wajib Pajak dengan syarat dilakukan secara taat azas. Oleh karena itu keuntungan karena keuntungan selisih kurs yang diperoleh Wajib Pajak Badan maupun pribadi harus dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas maka dapat ditegaskan bahwa pengakuan penghasilan yang diperoleh PT XYZ dari keuntungan karena selisih nilai tukar mata uang asing tahun 1997 harus dilakukan pada akhir tahun buku 1997. Demikian penjelasan kami. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR ttd I MADE GDE ERATA