DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2550/PJ.531/1996 TENTANG PENEGASAN STATUS APOTIK SEHUBUNGAN DENGAN UNDANG-UNDANG PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Agustus 1996 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Kegiatan seseorang atau badan, apakah akan dikenakan PPN atau tidak, harus memenuhi unsur yang diatur di dalam Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994 (Undang-undang PPN). Unsur-unsur tersebut antara lain mengenai : a. pengertian menghasilkan, b. pengertian kegiatan perdagangan, c. volume kegiatan. 2. Pengertian menghasilkan, seperti diatur dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang PPN, adalah kegiatan mengolah melalui proses mengubah bentuk atau sifat suatu barang dari bentuk aslinya menjadi barang baru atau mempunyai daya guna baru. 3. Dalam Pasal 1 huruf f Undang-undang PPN, diatur mengenai pengertian kegiatan perdagangan, yaitu kegiatan usaha membeli dan menjual barang tanpa merubah bentuk. 4. Kegiatan seseorang atau badan dalam "menghasilkan" dan atau "perdagangan" apakah akan dikenakan PPN atau tidak, masih tergantung pada volume kegiatannya. Volume kegiatan yang dipakai sebagai ukuran, bukannya dikerjakan secara masal atau tidak, tetapi diukur dengan omzet/ penjualannya. Apabila seseorang atau badan mempunyai omzet lebih dari Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah) setahun, maka ia harus mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak. 5. Untuk mengetahui apakah Saudara memenuhi kriteria tersebut atau tidak, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat. Demikian agar Saudara menjadi maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd. SAROYO ATMOSUDARMO