DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2514/PJ.53/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS JASA ANGKUTAN BARANG DI DARAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 12 April 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini ----- XXX disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 4 A Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 jis Pasal 9 angka 9 dan Pasal 18 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, maka jasa angkutan umum di darat termasuk jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 2. Memperhatikan penegasan pada butir 5 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995 dan kegiatan usaha angkutan di darat pada umumnya, maka jasa angkutan umum di darat adalah kegiatan pengangkutan orang dan/atau barang dengan mempergunakan kendaraan bermotor dan alat angkutan darat lainnya, yang disediakan untuk umum, selain dengan cara persewaan atau cara lain yang dapat dipersamakan dengan itu, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, sepanjang kendaraan bermotor tersebut menggunakan plat dasar nomor polisi warna kuning. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2, serta memperhatikan surat Saudara berikut lampirannya, diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Jasa angkutan barang di darat dikecualikan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2. 3.2. Jasa angkutan produk PT XYZ yang dilakukan oleh PT ABC, PT PQR, dan PT STU tidak memenuhi ketentuan sebagai jasa angkutan umum di darat sebagaimana dimaksud dengan ketentuan pada butir 1 dan 2, sehingga atas penyerahannya terutang PPN. 3.3. Pengusaha yang melakukan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada butir 3.2. dan/atau kegiatan lain yang dapat dipersamakan dengan itu, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. 3.4. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, hanya Pajak Masukan yang berhubungan langsung dengan kegiatan menghasilkan Jasa Kena Pajak, yang penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai. Untuk ini agar berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO