DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2501/PJ.51/1996 TENTANG RESTITUSI PPn BM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 8 April 1996 dan tanggal 3 September 1996 perihal pemotongan PPn BM atas penjualan kendaraan bermotor, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, PPN BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 2. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1288/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Pemungutan dan penyetoran PPn BM yang terutang atas pembelian 1 (satu) unit Toyota Kijang Minibus Standar oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dari PT XYZ Cabang Bintaro, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli Kendaraan Dinas Nomor KU.02.04/Bj-PJWB/120296.001 tanggal 12 Februari 1996, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3.2. Untuk menghindari terjadinya dua kali pemungutan PPn BM atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut, maka PPn BM yang telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dapat dikembalikan kepada PT XYZ Cabang Bintaro sepanjang PT XYZ Cabang Bintaro dapat membuktikan bahwa atas penyerahan kendaraan bermotor tersebut PPn BM benar-benar telah dipungut oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Jakarta II dan PPn BM yang dipungut oleh PT ABC Motor telah disetorkan ke Kas Negara. 3.3. Untuk pengembalian PPn BM dimaksud, Saudara dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak dimana Saudara dikukuhkan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO