DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ----             16 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK\\ NOMOR S-24/PJ.53/2006\\ \\ TENTANG\\ \\ PERLAKUAN PPN ATAS JASA PENEMPATAN CUTE\\ \\ DIREKTUR JENDERAL PAJAK,            Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 25 Agustus 2005 hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1.  Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa :   a. PT. ABC menyerahkan dua produk usaha :     - Air Traffic Services (Pelayanan Navigasi Penerbangan) yang meliputi PJP (Pelayanan Jasa Penerbangan) internasional, domestik dan overflying (lintas udara). Pendapatan yang tertagih dalam US Dollar dan tidak dikenakan PPN 10%.     - Airport Services (Pelayanan Jasa Kebandarudaraan) yang terdiri dari :       a. Aeronautika (non ATS) meliputi produk (PJP4U) Penempatan, Penyimpanan, Pesawat Udara, Pelayanan Jasa Pesawat Udara dan Pelayanan Aviobridge (garbarata) yang tagihannya berbentuk US Dollar dan tidak dikenakan PPN 10%.       b. Non Aeronautika meliputi produk counter, sewa-sewa (ruang, tanah) Konsesi, Parkir Kendaraan, sewa tempat untuk reklame dan dikenakan PPN 10%.   b. PT. ABC mengadakan kerjasama dengan PQR untuk penempatan fasilitas Common Use Terminal Equipment (CUTE) di terminal keberangkatan internasional untuk meningkatkan mutu pelayanan check in penumpang yang akan naik pesawat udara internasional.   c. Pihak PQR memperoleh pendapatan dari Airline yang menggunakan fasilitas ini sedangkan PT. ABC memperoleh pendapatan dari PQR atas penempatan fasilitas CUTE dalam bentuk US Dollar.   d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara memohon penegasan apakah penerimaan pendapatan atas jasa penempatan fasilitas CUTE ini dikenakan (terutang) PPN 10%? 2. Berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama untuk Penempatan Fasilitas CUTE di Bandara Ngurah Rai Bali Nomor XXX tanggal 01 Oktober 1999 antara PT. ABC (Pihak Pertama) dengan PQR (Pihak Kedua) diketahui hal-hal sebagai berikut :   a. Pasal 3 ayat (1), bahwa pihak pertama dengan ini mengalokasikan area yang ditentukan di Terminal Keberangkatan dan Kedatangan di bandara untuk Penempatan dari CUTE Service dan memberi kuasa kepada Pihak Kedua untuk menyediakan dan memasang Peralatan untuk implementasi dari Cute Service di area yang sudah ditentukan itu.   b. Pasal 3 ayat (2), bahwa sehubungan dengan pengalokasian dan pemberian kuasa sebagaimana tersebut pada ayat (1) Pasal ini, Pihak Kedua bertanggung jawab untuk pengoperasian, pemeliharaan dan pengembangan teknologi, dari CUTE Service sertamengadakan pelatihan CUTE kepada petugas teknik Pihak Pertama di Bandara.   c. Pasal 6 ayat (5), bahwa untuk menjamin kebutuhan operasional Pihak Kedua di Bandara, Pihak Pertama berkewajiban menyediakan fasilitas seperti :     - Ruang berpendingin (AC) untuk menempatkan peralatan-peralatan Pihak Kedua.     - Tenaga Listrik untuk 24 jam sehari, 7 hari seminggu dari fasilitas listrik ordinary sistem dan extra special ordinary system.     - Satu sambungan telpon yang khusus digunakan untuk Pihak Kedua.   d. Pasal 7 ayat (1), bahwa Pihak Kedua berhak untuk mengoperasikan CUTE Service yang terpasang di Bandara kepada Pelanggan.   e. Pasal 7 ayat (7), bahwa Pihak Kedua berkewajiban membayar sewa ruang dan biaya sewa listrik serta telpon yang disediakan oleh Pihak Pertama, yang akan dituangkan didalam suatu perjanjian tersendiri antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua.   f. Pasal 7 ayat (12), bahwa seluruh peralatan yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan dan mengoperasikan CUTE Service dibandara akan disediakan dan dipelihara oleh Pihak Kedua, yang tetap mempunyai hak atas peralatan tersebut. Pihak Kedua juga berhak untuk melakukan modifikasi terhadap peralatan selama berlakunya perjanjian. 3. Undang-undang Nomor [[view.php?id=6512bd43d9caa6e02c990b0a82652dca|**8 TAHUN 1983**]] tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor [[view.php?id=eccbc87e4b5ce2fe28308fd9f2a7baf3|**18 TAHUN 2000**]] mengatur antara lain :   a. Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.   b. Pasal 4 huruf c, bahwa PPN dikenakan atas penyerahan JKP di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. Dalam memori penjelasannya dijelaskan penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :     - jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,     - penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,     - penyerahan dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan   c. Pasal 4A menetapkan jenis-jenis jasa yang tidak dikenakan PPN, namun jasa sewa ruangan/jasa penempatan fasilitas CUTE tidak termasuk di antara jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. 4. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor [[view.php?id=6c8349cc7260ae62e3b1396831a8398f|**144 TAHUN 2000**]] tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, mengatur kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, tetapi jasa sewa ruangan berpendingin berikut fasilitasnya dan jasa penempatan serta pengamanan/pengawasan fasilitas CUTE tidak termasuk di dalamnya. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 3 sampai butir 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa :   a. Berdasarkan surat perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada butir 2 diketahui bahwa PT. ABC menyerahkan jasa sewa ruangan kepada PQR untuk penempatan fasilitas CUTE.   b. Jasa sewa ruangan tidak termasuk kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN sehingga penyerahan jasa sewa ruangan oleh PT. ABC kepada PQR terutang PPN 10% dari Dasar Pengenaan Pajak berupa Nilai Penggantian.                        Demikian untuk dimaklumi.                                       A.n. DIREKTUR JENDERAL\\ DIREKTUR PPN DAN PTLL,                       ttd.                       A. SJARIFUDDIN ALSAH\\ NIP 060044664