DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Januari 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 24/PJ.332/2006 TENTANG PERMOHONAN PEMBAYARAN KEKURANGAN IMBALAN BUNGA SESUAI SURAT KEPUTUSAN PENGADILAN PAJAK NO. PUT-05862/PP/MII/99/2005 TANGGAL 1 JULI 2005 SEBESAR RP 566.667.783 ATAS NAMA PT HA NPWP 00.000.000.0-000.000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Ph. KI selaku Direktur PT HA Nomor: XXXXX tanggal 15 Desember 2005 perihal dimaksud pada pokok di atas (fotokopi terlampir), dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Dalam surat tersebut yang bersangkutan mengemukakan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut sebagai tindak lanjut atas surat Kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar Nomor S-380/WPJ. 19/2005 tanggal 10 November 2005 sebagai jawaban atas surat Wajib Pajak Nomor XXXXX tanggal 10 Oktober 2005. 2. Berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.05862/PP/M.II/99/2005 tertanggal 1 Juli 2005 yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 1 Juli 2005 dengan amar putusan "Mengabulkan seluruh permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-49/WPJ.19/KP.01/2005 tanggal 7 Januari 2005 mengenai penolakan terhadap permohonan pembayaran kekurangan imbalan bunga sesuai ketentuan pasal 27A KUP atas kelebihan pembayaran pajak sesuai dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.02795/PP/M.II/15/2004 tanggal 26 Mei 2004 atas nama PT HA NPWP: 0.000.000.0-000.000 alamat Jl. RPS No 38-40 Jakarta 10350. "Wajib Pajak telah mengajukan permohonan imbalan bunga atas kelebihan pembayaran SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 1999 kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Satu dengan surat Nomor XXXXX tanggal 1 Agustus 2005 yang kemudian disusul dengan surat Nomor XXXXX tanggal 14 September 2005. Karena tidak ada jawaban, Saudara mengirim surat permohonan kembali kepada kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar Nomor XXXXX tanggal 10 Oktober 2005 untuk dapat melaksanakan Putusan Pengadilan Pajak tersebut. 3. Selanjutnya surat Kepala Kanwil XIX Wajib Pajak Besar Nomor S-380/WPJ. 19/2005 tanggal 10 November 2005 sebagai jawaban atas surat Saudara tersebut menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak saat ini sedang mengajukan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak No.Put-05862/PP/M.II/99/2005 tanggal 1 Juli 2005 ke Mahkamah Agung dan oleh Kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar Wajib Pajak diminta untuk bersabar menunggu pelaksanaan putusan pengadilan menunggu proses di Mahkamah Agung. 4. Menurut pendapat Wajib Pajak, surat Kepala Kantor Wilayah XIX Wajib Pajak Besar tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 TAHUN 2002 tentang Pengadilan Pajak dimana dengan jelas diatur antara lain : - Pasal 77 ayat (1) : Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap. - Pasal 88 ayat (2) : Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan. - Pasal 89 ayat (2) : Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. Berdasarkan Pasal 77 ayat (1), Pasal 88 ayat (2) dan Pasal 89 ayat (2) UU Pengadilan Pajak di atas, menurut pendapat Saudara tidak alasan pihak Ditjen Pajak/Kanwil XIX Wajib Pajak Besar untuk menunda/menangguhkan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak. 5. Sehubungan dengan hal tersebut Wajib Pajak mohon dengan sangat agar putusan Pengadilan Pajak No. Put. 05862/PP/M.II/99/2005 tanggal 1 Juli 2005 mengenai pembayaran kekurangan imbalan bunga sebesar Rp 566.663.783,- dapat dilaksanakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. B. Dasar Hukum I. Berdasarkan Pasal 27A ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994, diatur bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk selama-lamanya dua puluh empat bulan. II. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 antara lain diatur : - Pasal 27A ayat (1) dan penjelasannya menyebutkan bahwa apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sepanjang utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan telah dibayar yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka kelebihan pembayaran dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. Imbalan bunga hanya diberikan berkenaan dengan Keputusan Keberatan atau Putusan Banding yang menyangkut Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). - Pasal 47A dan penjelasan menyebutkan bahwa terhadap semua hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan, diberlakukan ketentuan Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. Dalam rangka memberikan kepastian kepada Wajib Pajak, maka mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang belum diselesaikan untuk tahun 2000 dan sebelumnya tetap diberlakukan Undang- undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994. III. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 540/KMK.04/2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain : - Pasal 1 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga atas kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A Ayat(1). - Pasal 2 ayat (3) menyebutkan bahwa imbalan bunga atas kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c, dihitung sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Keputusan Keberatan atau Putusan Banding. - Pasal 6 huruf b menyebutkan bahwa imbalan bunga berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku terhadap imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) yang menyangkut Tahun Pajak 1995 dan seterusnya. IV. Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 683/KMK.03/2001 tanggal 31 Desember 2001 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak mengatur antara lain : - Pasal 1 ayat (1) menyebutkan bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut KUP adalah Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000. - Pasal 2 huruf c menyebutkan bahwa imbalan bunga diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan atau permohonan banding diterima sebagian atau seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A ayat (1) KUP. - Pasal 13 menyebutkan bahwa pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 540/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga Kepada Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku. - Pasal 14 menyebutkan bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2002. V. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-01/PJ.32/2003 tanggal 8 Januari 2003 tentang Penanganan Surat-Surat Wajib Pajak, diatur bahwa surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ketentuannya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan agar dijawab oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau oleh Kepala Kantor Wilayah atasannya. Oleh karena itu, surat-surat Wajib Pajak yang permasalahannya bersifat operasional yang ditujukan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak agar segera diteruskan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak tersebut terdaftar atau Kepala Kantor Wilayah atasannya untuk ditindaklanjuti dengan tembusan kepada Wajib Pajak yang bersangkutan. C. Berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam huruf B di atas serta memperhatikan surat Saudara Ph. K. Intama pada huruf A, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : 1. Permasalahan tersebut merupakan masalah operasional yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan sehingga atas penyelesaiannya menjadi tugas dan tanggung jawab Saudara. 2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas diharapkan permasalahan tersebut dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP 060061993