DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2499/PJ.52/1995 TENTANG PEMISAHAN NOMOR SERI FAKTUR PAJAK UNIT SHOW ROOM DAN UNIT BENGKEL A.N. PT. PRIORITAS PARAMA MOTOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 13 Nopember 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. PT. XYZ mempunyai usaha dibidang show room mobil dan jasa perbengkelan/penjualan suku cadang. Untuk mempermudah administrasi penerbitan Faktur Pajak, PT. XYZ melakukan penjatahan atas penggunaan nomor seri Faktur Pajak. 2. Butir II.2 Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ.3/88 tanggal 23 Desember 1988 menyatakan bahwa dalam hal PKP mempunyai beberapa unit, maka masing-masing unit dapat diberikan jatah nomor seri, dan jatah nomor seri tersebut dilaporkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan. Penggunaan nomor seri yang sama tidak diperkenankan dan dalam hal nomor seri tersebut telah habis dipakai, maka harus dilaporkan ke KPP untuk dapat menerbitkan nomor seri yang baru. 3. Berdasarkan uraian tersebut di atas maka permohonan PT. XYZ untuk mengadakan penjatahan penggunaan nomor seri Faktur Pajak bagi unit-unit usahanya dapat dikabulkan. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO