DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Nopember 1994 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2496/PJ.51/1994 TENTANG PPn BM ATAS PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR OLEH INSTANSI PEMERINTAH YANG DANANYA BERASAL DARI BANTUAN LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX, tanggal 24 Agustus 1994, perihal seperti pada pokok surat, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-undang PPN 1984, PPn BM dikenakan hanya satu kali pada waktu penyerahan oleh Pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor. 2. Sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 402/KMK.04/1985, tanggal 24 April 1985, PPN dan PPn BM yang terutang atas proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Dana Bantuan Luar Negeri atau Hibah dibayar oleh Pemerintah dengan dana yang berasal dari APBN yang disediakan untuk Departemen Teknis atau Lembaga Pemerintah yang menangani proyek tersebut. 3. Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1287/KMK.04/1988, PPN dan PPn BM yang terutang dipungut dan disetor oleh Bendaharawan Pemerintah Pusat dan Daerah untuk dan atas nama PKP rekanan Pemerintah. 4. Dalam surat Saudara, dinyatakan bahwa atas kendaraan yang diserahkan kepada PPBPR-ADB, PPn BM telah dipungut oleh PT. XYZ selaku ATPM dan pada saat penyerahan kepada PPBPR-ABD dipungut lagi oleh Bendaharawan PPBPR-ABD selaku Wajib Pungut. Sehingga PPn BM atas kendaraan dimaksud dipungut dua kali. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, maka : a. Pemungutan dan penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang atas pembelian : - 1 unit Toyota Kijang Minibus Short Grand Extra; - 1 unit Toyota Kijang Minibus Long Super; - 6 unit Toyota Kijang Minibus Short Standart Oleh Bendaharawan Bagian Proyek Pengembangan Budidaya Perkebunan Rakyat ADB (PPBPR-ADB) dari PT. ABC Cabang Sukarno Hatta Bandung, jalan A, berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli No. XXX, tanggal 3 Februari 1994, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. Perlakuan PPN dan PPn BM untuk rekanan Pemerintah (PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta Bandung) adalah sebagai berikut : b.1. PPN yang telah dipungut dan disetor oleh Bendaharawan PPBPR-ADB yang SSP-nya untuk dan atas nama PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta harus dilaporkan sebagai Pajak Keluaran. b.2. PPn BM yang telah dipungut oleh ATPM dapat dikembalikan (direstitusi) kepada PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta Bandung, sepanjang PT. ABC Cabang Sukarno-Hatta Bandung dapat membuktikan bahwa PPn BM benar telah dipungut dan disetor melalui Bendaharawan PPBPR-ADB dan bahwa PPn BM yang dipungut oleh ATPM telah disetorkan ke Kas Negara. Demikian agar Saudara maklum. A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO