DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Mei 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 248/PJ.42/2003 TENTANG KODE JENIS SETORAN PPh FINAL ATAS IMBALAN JASA MAKLON INTERNASIONAL DI BIDANG PRODUKSI MAINAN ANAK-ANAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 27 Januari 2003 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa: a. Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 543/KMK.03/2002 tanggal 31 Desember 2002 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.31/2003 tanggal 21 Januari 2003, penghasilan neto dari jasa maklon internasional ditetapkan sebesar 7% dari seluruh biaya pembuatan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. Atas penghasilan neto tersebut dikenakan PPh final dengan menerapkan tarif tertinggi Pasal 17 (30%); b. Saudara mohon penegasan Kode Jenis Setoran untuk PPh final atas imbalan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak. 2. Berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku, yaitu: a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ./2001 sebagaimana telah diubah dengan KEP-101/PJ./2003 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak; b. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-02/PJ.24/2001 tanggal 22 Februari 2001 tentang Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2; dan c. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.24/2001 tanggal 22 Mei 2001 tentang Penegasan Petunjuk Editing SSP Lembar ke-2; diatur bahwa untuk jenis pembayaran/penyetoran yang tidak mempunyai Kode MAP dan KJS secara husus menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori pembayaran PPh non migas lainnya). 3. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dengan ini ditegaskan bahwa untuk pembayaran PPh final atas imbalan jasa maklon internasional di bidang produksi mainan anak-anak adalah menggunakan Kode MAP/Kode Jenis Pajak : 0119 dan Kode Jenis Setoran (KJS) : 100 (kategori pembayaran PPh non migas lainnya). Demikian harap maklum. DIREKTUR, ttd SUMIHAR PETRUS TAMBUNAN