DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Desember 1984 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2480/PJ.3/1984 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS KAPOK RANDU (SERI PPN-18) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan rekaman surat dari Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 7 Desember 1984 No. : S-2474/PJ.3/1984, kepada Pengurus Persatuan Pengusaha Kapok Indonesia di Semarang yang isinya memberikan penegasan bahwa kegiatan agraris berupa pengolahan buah kapok randu menjadi kapok adolan, biji kapok, ati kapok dan kulit kapok tidak termasuk dalam pengertian menghasilkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf m Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Dengan demikian hasil pengolahan tersebut tidak termasuk dalam pengertian Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahannya tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai dan pengusaha yang bersangkutan bukan Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd Drs. DJAFAR MAHFUD