DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 April 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 243/PJ.53/2004 TENTANG IJIN SEBAGAI PELAKSANA PEMBUBUHAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN TEKNOLOGI PERCETAKAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Teknologi Percetakan, dengan ini diberikan penjelasan hal-hal sebagai berikut : 1. Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai antara lain diatur : a. Ayat 1, bahwa barang siapa dengan sengaja menggunakan cara lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b tanpa ijin Menteri Keuangan, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun. b. Ayat 2, bahwa tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan. 2. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tentang pelunasan Bea Meterai dengan menggunakan cara lain diatur bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) dan/atau Perusahaan Sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang di tunjuk oleh Bank Indonesia. 3. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-152/PJ./2000 tentang pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan antara lain di atur : a. Pasal 1, bahwa pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan/atau perusahaan percetakan sekuriti yang mendapat ijin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) yang ditunjuk oleh Bank Indonesia. b. Pasal 2 ayat (1), bahwa bentuk tanda Bea Meterai Lunas harus terdiri dari logo Direktorat Jenderal Pajak, tarif Bea Meterai yang dibayar, dan nama perusahaan pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas. c. Pasal 3, bahwa masa berlakunya Surat Ijin Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Menggunakan Teknologi Percetakan sesuai dengan masa berlakunya ijin yangdiberikan oleh Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia kepada perusahaan percetakan sekuriti. d. Pasal 4, bahwa pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan menggunakan teknologi percetakan harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. e. Pasal 5 ayat (1), bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) atau perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas tanpa Surat Ijin Percetakan Tanda Bea Meterai Lunas (SIPT-BML) dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai dan pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. f. Pasal 5 ayat (2), bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan Surat Ijin Penunjukan Sebagai Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan. 4. Dari data/administrasi pada Direktorat PPN dan PTLL diketahui bahwa Perum Peruri belum pernah mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai dengan teknologi percetakan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan ini disampaikan bahwa : a. Meskipun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Perum Peruri dapat melaksanakan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Perum Peruri tetap wajib mendapatkan ijin tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak dan melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak nama penerbit dokumen beserta jenis dan jumlah dokumen yang dibubuhi tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. b. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Perum Peruri wajib segera mendapatkan permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan kepada Direktur Jenderal Pajak up. Direktur PPN dan PTLL. c. Permohonan ijin tersebut harus Saudara sampaikan langsung kepada kepada Kasubdit PPN Jasa dan PTLL Gedung B lantai 9 Jalan Gatot Subroto Nomor 42 Jakarta paling lambat tanggal 22 April 2004. d. Apabila dalam waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas, Saudara tidak menyampaikan, permohonan ijin sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan, Saudara dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Demikian untuk mendapat perhatian. a.n. Direktur Jenderal, Direktur PPN dan PTLL, ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.