DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2432/PJ.532/1996 TENTANG PERSETUJUAN NOTA PENJUALAN SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Juli 1996, seperti tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Berdasarkan Pasal 2 huruf g Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-60/PJ./1996 tanggal 12 Agustus 1996, dinyatakan bahwa Nota Penjualan jasa yang dibuat/dikeluarkan untuk penyerahan jasa kepelabuhanan, dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994. 2. Pada Pasal 1 Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-54/PJ./1994 tersebut diatas, dinyatakan bahwa dokumen-dokumen tertentu yang dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar harus memuat sekurang-kurangnya : a. Indentitas yang berwenang menerbitkan dokumen; b. Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak penerima dokumen; c. Jumlah satuan apabila ada; d. Dasar Pengenaan Pajak; e. Jumlah Pajak yang terutang. 3. Dengan memperhatikan ketentuan tersebut pada butir 1 dan 2 serta melihat dokumen yang Saudara kirimkan, dengan ini diberitahukan bahwa dokumen dimaksud dapat diperlukan sebagai Faktur Pajak Standar karena memenuhi ketentuan-ketentuan tersebut pada butir 2 di atas. Demikian harap Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO