DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Nopember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2426/PJ.52/1995 TENTANG PERLAKUAN PPN ATAS PKP PEDAGANG ECERAN YANG MENYEWAKAN TEMPAT (COUNTER) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 17 Oktober 1995 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PT. XYZ mempunyai kegiatan usaha sebagai pedagang eceran di bidang buku-buku pelajaran, alat-alat tulis yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan telah mendapatkan izin sentralisasi/pemusatan tempat terutang PPN. 2. Disamping kegiatan usaha tersebut di atas PT. XYZ juga menyewakan counter-counter kepada perusahaan lain dengan mendapatkan uang sewa. Berdasarkan data-data tersebut di atas maka : a. Kegiatan usaha atas penyewaan counter-counter tidak harus dikukuhkan tersendiri, akan tetapi sudah termasuk dalam pengukuhan PKP yang telah mendapatkan izin sentralisasi. Sesuai Lampiran III & IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-12/PJ./1995 tanggal 6 Februari 1995 perihal Buku Petunjuk Pengisian SPT Masa PPN Formulir 1195 dan Formulir 1995 PE, PKP diwajibkan melaporkan semua jenis usaha yang menjadi kegiatan PKP dan seluruh jumlah penjualan atau penyerahan. b. Dengan adanya izin pemusatan tempat terutang PPN, maka Kantor Pusat dapat menerbitkan Faktur Pajak Standar maupun Faktur Pajak Sederhana, sedangkan Toko/cabang hanya dapat menerbitkan Faktur Pajak Sederhana yang diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran/penyerahan BKP. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO