DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 1 Desember 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 240/PJ.42/1995 TENTANG PEMBEBANAN BUNGA PINJAMAN DALAM MASA KONSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Saudara Nomor XXX tanggal 4 Oktober 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini perlu diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Ketentuan tentang pembebanan bunga pinjaman dalam masa konstruksi untuk pengusaha real estate telah ditegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tanggal 1 Desember 1994 jo. surat kami Nomor S-46/PJ.31/1995 tanggal 19 Mei 1995, yang menyatakan bahwa bunga atas pinjaman selama masa konstruksi atau pembangunan rumah sebagai barang dagangan harus digabungkan sebagai komponen harga pokok tanah dan/atau rumah dalam menghitung laba bruto usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha real estate. 2. Pada prinsipnya Surat Edaran tersebut merupakan penegasan dari ketentuan dalam Undang-undang Pajak Penghasilan agar tidak terdapat perbedaan penafsiran tentang pembebanan bunga pinjaman tersebut yang dapat menimbulkan perbedaan perlakuan dalam menghitung Pajak Penghasilan dari pengusaha real estate. 3. Surat Saudara tersebut di atas mengajukan permohonan agar ketentuan tersebut dapat diberlakukan terhitung mulai tanggal 1 Januari 1994. 4. Mengingat untuk tahun buku 1993 dan sebelumnya pengusaha real estate dalam penghitungan penghasilan kena pajaknya secara konsisten telah membebankan biaya bunga selama masa konstruksi tersebut sesuai dengan pembukuannya masing-masing, maka untuk konsistensi dan kepastian hukum atas SPT Tahunan Pph Wajib Pajak maupun surat ketetapan pajak yang telah dikeluarkan, dengan surat ini ditegaskan bahwa Surat Edaran Nomor SE-20/PJ.42/1994 tentang pembebanan bunga dalam masa konstruksi tersebut mulai diberlakukan terhitung sejak tahun pajak 1994. Perlu ditegaskan bahwa terhadap Wajib Pajak yang menurut pembukuannya telah membebankan bunga pinjaman yang terutang atau telah dibayar sebelum tahun pajak 1994 sebagai biaya pada tahun pengeluaran, tidak diperkenankan lagi untuk membebankan kembali bunga tersebut dalam perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah. 5. Dengan demikian mulai tahun pajak 1994, bunga pinjaman atas dana yang digunakan untuk pembangunan selama masa konstruksi yang terutang atau dibayar oleh Wajib Pajak real estate tidak boleh dibebankan sebagai biaya pada tahun yang bersangkutan, akan tetapi harus digabungkan dalam perhitungan harga pokok tanah dan/atau rumah dalam penghitungan laba bruto usaha Wajib Pajak. Demikian untuk menjadikan maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd FUAD BAWAZIER