DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Januari 2004 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 23/PJ.53/2004 TENTANG PT HU SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor ................... tanggal 25 Juni 2003 hal Pembatalan PT HU sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa PT HU menyampaikan surat nomor ................... tanggal 24 April 2003 hal permohonan penunjukan PT HU sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam surat tersebut PT HU menyampaikan bahwa :   a. PT HU bergerak di bidang jasa angkutan umum di jalan. Perusahaan mengoperasikan bus-bus umum untuk angkutan kota, angkutan antar kota antar propinsi, angkutan pariwisata, angkutan karyawan dan lain-lain sesuai kehendak konsumen.   b. Pasal 29 Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 84 Tahun 1999 tanggal 14 Oktober 1999 menyebutkan :     1. Angkutan pariwisata diselenggarakan dengan ciri-ciri pelayanan sebagai berikut :       - Mengangkut wisatawan       - Pelayanan angkutan ke dan dari daerah tujuan wisata       - Dilayani dengan mobil bus umum       - Tidak masuk terminal     2. Angkutan pariwisata dapat digunakan untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b, dengan ketentuan tidak mengangkut penumpang umum dalam trayek tetap dan teratur. Dalam perusahaan bus umum untuk angkutan pariwisata dapat dipergunakan untuk angkutan lain selain angkutan pariwisata.   c. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor ................... tanggal 10 Mei 2002, ................... tanggal 27 Juni 2002 dan ................... tanggal 9 Juli 2002 tentang pelaksanaan keputusan izin trayek PO hu cq. LU, yang berisi tentang izin trayek mobil bus umum angkutan antar kota antar propinsi.   d. Surat Direktur Jenderal Pajak cq. Direktur PPN dan PTLL kepada Organda DKI Jakarta Nomor ...................tanggal 4 Februari 2003 antara lain menyatakan bahwa kriteria jasa angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 merupakan kriteria kumulatif untuk jenis jasa angkutan yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu apabila salah satu atau lebih diantara kriteria-kriteria dimaksud tidak terpenuhi, maka kegiatan jasa angkutan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan jasa angkutan umum yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.   e. Berdasarkan hal tersebut Saudara berpendapat bahwa Surat Keputusan PKP PT HU dapat dibatalkan/dicabut. Untuk itu Saudara meminta penegasan atas pendapat Saudara tersebut. 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat Dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :   a. Pasal 3 ayat (1), bahwa tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Angkutan Umum di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah penyerahan Jasa Angkutan jalan yang dilakukan dengan cara : 1. ada perjanjian lisan atau tulisan; 2. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan sesuai dengan perjanjian; dan     3. kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip).   b. Pasal 9, bahwa Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 3. Pasal 3 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, menyatakan bahwa jasa angkutan umum di jalan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa angkutan orang dan atau barang yang diserahkan oleh Perusahaan Angkutan Umum dengan menggunakan kendaraan, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek, dengan dipungut bayaran selain dengan cara sebagai berikut :   a. ada perjanjian lisan atau tulisan;   b. waktu dan atau tempat pengangkutan telah ditentukan;   c. orang dan atau barang yang diangkut khusus/tertentu;   d. kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain;   e. dengan atau tanpa pengemudi. 4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2003 tentang Pencabutan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain mengatur :   a. Pasal 1, bahwa pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 tentang Jasa Di Bidang Angkutan Umum Di Darat dan Di Air Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, dinyatakan tidak berlaku.   b. Pasal 2, bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004. 5. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 sampai dengan 4 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :   a. Yang dimaksud dengan kendaraan angkutan tidak dipergunakan untuk keperluan lain dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 370/PJ./2002 adalah apabila dalam satu perjalanan sewa (baik perjalanan pergi saja, perjalanan pulang saja ataupun perjalanan pulang pergi) kendaraan tersebut hanya digunakan untuk keperluan orang yang menyewanya saja.   b. Hal tersebut ditegaskan kembali dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 527/KMK.03/2003 yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 2004, dimana salah satu syarat pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan jasa angkutan umum adalah kendaraan angkutan dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang yang terikat perjanjian dengan Pengusaha Angkutan Umum, dalam satu perjalanan (trip). Dengan demikian, apabila bus PT HU dipergunakan hanya untuk mengangkut muatan milik 1 (satu) pihak dan atau untuk mengangkut orang, yang terikat perjanjian dengan PT HU, dalam satu perjalanan (trip), pada waktu dan tempat yang telah ditentukan maka atas penyerahan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai.   c. Untuk itu PT. HU wajib dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, dan Saudara tidak dapat membatalkan Surat Keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atas PT HU tersebut. Demikian disampaikan untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Pj. Direktur PPN dan PTLL ttd. Robert Pakpahan NIP 060060167