DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 8 Februari 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 23/PJ.311/1999 TENTANG PENJELASAN PP NOMOR 27 TAHUN 1996 DAN PP NOMOR 29 TAHUN 1996 SERTA PASAL 4 AYAT (2) UU PAJAK PENGHASILAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara kepada Menteri Keuangan Nomor : XXX tanggal 11 Juli 1998 perihal tersebut di atas, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : a. Pengenaan PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 TAHUN 1996 maupun PPh atas persewaan tanah dan/atau bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 TAHUN 1996 telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994. b. Dasar filosofi penerapan PPh yang bersifat final dalam Peraturan Pemerintah tersebut semata-mata untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan kepada Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Demikian juga dalam penentuan besarnya tarif tersebut telah memperhitungkan kerugian maupun keuntungan dari usaha yang bergerak di bidang usaha properti. Oleh karena itu dasar pengenaan pajak atas penghasilan dari pengalihan hak maupun persewaan tanah dan/atau bangunan ditetapkan dari penerimaan bruto (gross revenue). Perlu juga kami sampaikan bahwa penentuan besarnya tarif PPh final tersebut telah melalui pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak dengan Asosiasi Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha properti. c. Ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 tidak hanya mengatur tentang penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan saja, tetapi juga mengatur penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, dan penghasilan tertentu lainnya. Oleh karena itu, untuk mengubah Undang-undang diperlukan penelitian dan pembahasan yang mendalam antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Usulan Saudara merupakan bahan masukan bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk dibahas secara lebih mendalam. Demikian atas kerjasamanya diucapkan terima kasih. A.n. MENTERI KEUANGAN DIREKTUR JENDERAL ttd A. ANSHARI RITONGA