DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2398/PJ.52/1998 TENTANG PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS GULA PASIR DAN TEPUNG TERIGU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Agustus 1998 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dapat kami berikan penjelasan dan penegasan sebagai berikut : 1. Isi surat Saudara secara garis besar memuat : 1.1. Bahwa sehubungan dengan adanya ketentuan baru tentang penyaluran Gula Pasir dan Tepung Terigu, maka PT XYZ bermaksud menjadi penyalur/penjual produk tersebut. 1.2. Agar dalam pelaksanaannya aspek perpajakan yang timbul dapat dilaksanakan dengan pasti, Saudara mohon penjelasan/penegasan atas beberapa pertanyaan, yaitu : 1.2.1. Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang dibeli dari Produsen langsung atau BULOG, dikenakan PPN dan Perusahaan berhak mendapatkan Faktur Pajak nya; 1.2.2. Apakah Faktur Pajak yang diperoleh dapat dikreditkan sebagaimana Faktur Pajak dari pembelian produk-produk lainnya; 1.2.3. Apakah Gula Pasir dan Tepung Terigu yang akan dijual kepada Toko, Pengecer maupun Konsumen, merupakan Barang Kena Pajak dan terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Adapun peraturan/ketentuan perpajakan yang berlaku sampai saat ini yang berhubungan dengan permohonan/permasalahan Saudara adalah : 2.1. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Bab III, Peraturan Pemerintah RI Nomor 50 Tahun 1994 mengenai Jenis Barang Dan Jenis Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Dalam Pasal 3 diatur bahwa jenis barang yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah : - Barang hasil pertanian, hasil perkebunan, hasil kehutanan, yang dipetik langsung, diambil langsung, atau disadap langsung dari sumbernya; - Barang hasil peternakan, perkebunan/penangkapan, atau penangkaran, yang diambil langsung dari sumbernya; - Barang hasil penangkapan atau budidaya perikanan, yang diambil langsung dari sumbernya; - Barang hasil pertambangan, penggalian, dan pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya; - Barang-barang kebutuhan pokok. (sesuai Pasal 8 yaitu : beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam beryodium maupun tidak beryodium). 2.2. Sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 huruf b, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ./1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Dokumen-dokumen Tertentu Yang Diperlakukan Sebagai Faktur Pajak Standar, diatur bahwa Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) yang dibuat/dikeluarkan oleh BULOG/DOLOG untuk penyaluran gula pasir dan tepung terigu dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar. 2.3. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Penjelasan Pasal 1 huruf u, Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dijelaskan bahwa pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena Pajak membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak atau pengimpor Barang Kena Pajak, yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak. 2.4. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994, diatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada angka 2 di atas, dengan ini dapat kami tegaskan bahwa : 3.1. Mengingat Gula Pasir dan Tepung Terigu sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.1. di atas, bukan jenis barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), maka pembelian dari produsen langsung atau BULOG dikenakan Pajak Pertambahan Nilai dan Saudara berhak menerima bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai berupa Faktur Pajak apabila dibeli dari produsen langsung atau Surat Perintah Penyerahan Barang (SPPB) apabila Barang Kena Pajak tersebut dibeli dari BULOG/DOLOG. 3.2. Faktur Pajak dan/atau SPPB tersebut sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.3. di atas merupakan bukti pungutan Pajak Pertambahan Nilai (Pajak Masukan) dan dapat dikreditkan sebagaimana Faktur Pajak yang diperoleh dari pembelian produk-produk lainnya. 3.3. Atas penyerahan/penjualan Gula Pasir dan Tepung Terigu kepada toko, pengecer maupun ke konsumen, sesuai ketentuan tersebut pada angka 2.4. di atas, terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH