DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Desember 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2396/PJ.51/2000 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN DALAM RANGKA PEREMAHAAN DAN PERLUASAN BOSOWA TAKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 26 Oktober 2000 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dikemukakan bahwa : a) Krisis ekonomi yang melanda Indonesia dua tahun yang lalu telah mendorong terjadinya multifier effect di berbagai sektor ekonomi. Di sektor jasa transportasi misalnya, telah terjadi kenaikan harga-harga yang menyebabkan kondisi pelayanan jasa transportasi semakin terpuruk, tidak terkecuali perusahaan Saudara. b) Di saat upaya pemulihan ekonomi sedang digalakkan oleh Pemerintah, hendaknya diikuti peningkatan pelayanan jasa transportasi yang memadai dalam memenuhi kebutuhan masyarakat setempat. Perusahaan Saudara merupakan salah satu perusahaan yang berada di Kawasan Timur Indonesia (KTI) perlu pula diberikan perhatian khusus sebagai rangkaian dari pemerintah untuk mempercepat pembangunan di KTI. c) Dalam rangka melakukan peremajaan dan perluasan taksi yang diharapkan terealisir bulan ini, Saudara memohon kiranya berkenan membebaskan PPN untuk meningkatkan beban sekaligus dapat melanjutkan tanggung jawab Saudara dalam menyediakan sarana transportasi yang baik. 2. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, kepada pemegang merek atau importir yang melakukan penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan dalam rangka usaha peraksian kepada Koperasi Pengemudi taksi dan perusahaan pertaksian, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang ditanggung Pemerintah. Namun demikian, dengan berlakunya Keputusan Presiden Nomor 39 TAHUN 1998 tanggal 9 Maret 1998 tentang Pencabutan Atas Keputusan Presiden Nomor 74 TAHUN 1995 tentang Perlakuan Pabean dan Perpajakan Atas Impor Atau Penyerahan Komponen dan Kendaraan Bermotor Jenis Sedan Untuk Dipergunakan Dalam Usaha Pertaksian, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 191/KMK.04/1998 tanggal 23 Maret 1998 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 508/KMK.01/1995 tanggal 9 Nopember 1995, fasilitas PPN dan PPn BM ditanggung Pemerintah atas impor atau penyerahan komponen dan kendaraan bermotor jenis sedan untuk dipergunakan dalam usaha pertaksian dinyatakan tidak diberikan lagi sejak tanggal 9 Maret 1998. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 1999 jo. Pasal 7 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 272/KMK.04/1995 tanggal 28 Juni 1995 yang ditegaskan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-51/PJ.51/1995 tanggal 16 Oktober 1995, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van, pick up, bus, station wagon, sedan dan jip yang dipergunakan untuk kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, kendaraan angkutan umum, dikecualikan dari pengenaan PPn BM. Oleh karena kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian adalah merupakan angkutan umum, maka atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikan dari pengenaan PPn BM. 4. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa permohonan Saudara untuk pembebasan PPN dalam rangka peremajaan dan perluasan Bosowa Taksi tidak dapat dikabulkan, karena tidak ada ketentuan yang mendasarinya. Namun demikian, atas impor komponen dan/atau penyerahan kendaraan bermotor jenis sedan untuk kepentingan usaha pertaksian dikecualikandari pengenaan PPn BM. Demikian agar Saudara maklum. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Moch. Soebakir NIP. 060020875