DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 24 Desember 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 237/PJ.32/1996 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN PPN TERUTANG ATAS USAHA RESTORAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 2 September 1996 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dinyatakan bahwa : a. Usaha restoran PT. XYZ menghidangkan makanan/minuman pada tamu pada saat pesta pernikahan di restoran tempat usaha. b. Atas usaha restoran tersebut telah dipungut Pajak Pembangunan I oleh Dinas Pendapatan DKI Jakarta. c. Mohon penjelasan apakah restoran yang menyediakan/menghidangkan makanan/minuman pada pesta pernikahan yang dilakukan di tempat usaha sendiri terutang PPN. 2. Sesuai Ketentuan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, dinyatakan bahwa makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, tidak dikenakan PPN. 3. Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, objek Pajak Pembangunan I antara lain pembayaran atas pembelian makanan atau minuman termasuk tambahannya di rumah makan/ restoran. 4. Sesuai dengan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPn BM sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, katering tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, diberikan penjelasan sebagai berikut : a. Sesuai ketentuan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 1993, menyediakan/ menghidangkan makanan dan minuman pada acara pesta yang dilakukan di tempat usaha sendiri adalah merupakan usaha restoran yang dikenakan Pajak Pembangunan I. Oleh karena itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, kegiatan tersebut bukan merupakan obyek PPN. b. Apabila disamping usaha restoran juga melakukan kegiatan usaha katering maka atas penyerahan yang dilakukan sehubungan dengan usaha katering tersebut terutang PPN dan PT. XYZ harus melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. DIREKTUR ttd Drs. MOCH. SOEBAKIR