DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2370/PJ.52/1996 TENTANG PENANGGUHAN PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Agustus 1996 perihal seperti tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-17/PJ.51/1995 tanggal 24 April 1995 jo. SE-10/PJ.51/1996 tanggal 11 April 1996, fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 dapat diberikan melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) khusus kepada investor PMA/PMDN yang surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Maret 1998. Jangka waktu berlakunya fasilitas tersebut adalah 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkannya surat persetujuan/pemberitahuan penanaman modal serta perluasannya. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO