DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.51/2003 TENTANG PPN ATAS KAPUR PERTANIAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 31 Januari 2003 hal Penegasan PPn-PPn BM yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Palangka Raya, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut secara garis besar dikemukakan bahwa atas penyerahan Kapur Pertanian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dari penambang kapur tidak dikenakan PPN sepanjang Kapur Pertanian tersebut tidak mengalami proses pengolahan berupa pemurnian, pemecahan, penggilingan, penyaringan, penyampuran dengan bahan-bahan lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan. 2. Berdasarkan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, dinyatakan antara lain bahwa barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya termasuk kelompok barang yang tidak dikenakan PPN. 3. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 ditetapkan bahwa jenis barang hasil pertambangan dan hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya yang tidak dikenakan PPN adalah: a. minyak mentah (crude oil); b. gas bumi; c. panas bumi; d. pasir dan kerikil; e. batubara sebelum diproses menjadi briket batubara; dan f. bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, dan bijih perak serta bijih bauksit. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diinformasikan bahwa: a. Jenis barang yang tidak dikenakan PPN hanya terbatas pada jenis barang yang disebutkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000. b. Mengingat kapur pertanian tidak termasuk dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000, maka atas penyerahan kapur pertanian, baik yang telah mengalami proses pengolahan berupa pemurnian, pemecahan, penggilingan, penyaringan, penyempurnaan dengan bahan-bahan lain, dan pengemasan yang diberi label perusahaan, maupun yang belum mengalami proses apapun, tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL, DIREKTUR PPN DAN PTLL ttd I MADE GDE ERATA