DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 17 Maret 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 233/PJ.313/2005 TENTANG PERMOHONAN PEMBEBASAN FISKAL LUAR NEGERI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 14 Maret 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengajukan permohonan pembebasan fiskal atas pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri. Perusahaan Saudara merupakan perusahaan pribumi yang bergerak di bidang Insulation dan Refractory dan saat ini telah mendapatkan Proyek XXX di Yaman. Untuk keperluan proyek tersebut Saudara akan mengirimkan tenaga kerja sendiri ke Yaman. Atas Pengiriman tenaga kerja tersebut Saudara meminta pembebasan fiskal dan saat ini telah mendapat persetujuan bebas fiskal dari Direktorat Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 20 ayat (1), pajak yang diperkirakan akan terutang dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh Wajib Pajak dalam tahun pajak berjalan melalui pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak lain, serta pembayaran pajak oleh Wajib Pajak sendiri; Dalam penjelasan ayat tersebut dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan pembayaran oleh Wajib Pajak sendiri pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25; b. Pasal 20 ayat (3), pelunasan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan angsuran pajak yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan, kecuali untuk penghasilan yang pengenaan pajaknya bersifat final; c. Pasal 25 ayat (8), bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri wajib membayar pajak yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah. Dalam penjelasan ayat tersebut disebutkan bahwa berdasarkan pertimbangan tertentu, dengan Peraturan Pemerintah diatur tentang pengecualian dari kewajiban membayar pajak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 TAHUN 2001 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1, orang pribadi yang akan bertolak ke luar negeri diwajibkan membayar Pajak Penghasilan; b. Pasal 3 angka 11, para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja diluar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dikecualikan membayar Pajak Penghasilan; c. Pasal 3 angka 15, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku terhadap Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan pembebasan tersebut hanya diberikan untuk 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim. 4. Dalam Keputusan Dirjen Pajak No KEP-38/PJ./2001 tanggal 15 Januari 2001 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Pembayaran Pajak Penghasilan Orang Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri (Fiskal Luar Negeri) Terhadap Warga Negara Indonesia Yang Akan Bekerja Di Luar Negeri Dalam Rangka Program Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1, Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja dikecualikan dari kewajiban membayar Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang akan bertolak ke luar negeri (Fiskal Luar Negeri); b. Pasal 2, pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN) oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN) Direktorat Jenderal Pajak di Bandar udara atau pelabuhan laut keberangkatan ke luar negeri maupun tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak; c. Pasal 3, dalam penerbitan SKBFLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, selain harus ada persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja juga harus memperhatikan ketentuan : 1) TKI yang akan bertolak ke luar negeri tersebut memang akan bekerja di luar negeri, dalam arti bahwa TKI tersebut akan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri; 2) TKI yang akan bertolak ke luar negeri untuk program pelatihan yang dilakukan sambil bekerja di luar negeri dan memperoleh penghasilan dari sumber di luar negeri tersebut; d. Pasal 5, dalam hal Tenaga Kerja Indonesia yang dikirim ke luar negeri masih menerima penghasilan dari sumber di dalam negeri yang bersangkutan tetap harus membayar fiskal Luar Negeri pada saat bertolak ke luar negeri, meskipun pengiriman TKI tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Tenaga Kerja. 5. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Terhadap karyawan perusahaan Saudara yang ditempatkan di Yaman dalam rangka pembangunan proyek XXX dapat diberikan pembebasan dalam kewajiban membayar Fiskal Luar Negeri sepanjang memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diuraikan dalam butir 4 huruf a, huruf c, dan huruf d; b. Dalam hal karyawan Saudara tidak memenuhi persyaratan tersebut maka karyawan tersebut harus membayar Fiskal Luar Negeri sesuai ketentuan yang berlaku. Fiskal Luar Negeri yang dibayar tersebut merupakan pembayaran pendahuluan Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan dengan jumlah Pajak Penghasilan terutang dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak yang bersangkutan; c. Perlu diperhatikan bahwa bagi karyawan Saudara yang sedang melaksanakan cuti pulang ke Indonesia dan akan bertolak kembali luar negeri dapat diberikan pengecualian dari kewajiban pembayaran Fiskal Luar Negeri hanya 4 (empat) kali dalam masa 1 (satu) tahun takwim sepanjang memenuhi ketentuan dalam butir 3 huruf c di atas. Demikian untuk menjadi maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd. HERRY SUMARDJITO