DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 20 Oktober 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2334/PJ.54/1998 TENTANG SPT MASA PPN LEBIH BAYAR YANG DIKOMPENSASIKAN PADA SPT MASA PPN TAHUN BERBEDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 15 Juli 1998, yang disusuli dengan surat tertanggal 1 September 1998 perihal seperti tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa Saudara telah melaporkan SPT Masa PPN bulan September 1991 kemudian atas SPT Masa PPN tersebut dilakukan pembetulan untuk PPN Masukan masa yang tidak sama (Pajak Masukan tersebut belum dikreditkan dalam bulan-bulan yang berkenaan) dan atas pembetulan SPT Masa PPN bulan September 1991 jadi lebih bayar. Persoalan Saudara adalah apakah lebih bayar dalam SPT Masa PPN bulan September 1991 tersebut dapat langsung dikompensasikan ke dalam SPT Masa bulan Februari 1992 ? 2. Dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 1441b/KMK.04/1989 tanggal 29 Desember 1989 diatur bahwa Pajak Masukan yang belum dikreditkan dalam masa yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dapat dikreditkan dengan cara : - Membetulkan SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 atau; - Mengkreditkan Pajak Masukan dalam masa pajak yang tidak sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 dengan cara melaporkannya dalam SPT Masa PPN untuk masa pajak dilakukannya pengkreditan sepanjang masih dalam tahun pajak/tahun buku berjalan. 3. Dalam Pasal 13 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan diatur bahwa dalam jangka waktu lima tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak. Selanjutnya dalam memori penjelasannya disebutkan bahwa ketentuan ayat ini memberi wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak terhadap Wajib Pajak tertentu yang nyata-nyata atau berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan tidak memenuhi kewajiban formal dan kewajiban material. Wewenang yang diberikan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan koreksi fiskal tersebut, dibatasi sampai dengan kurun waktu lima tahun saja. 4. Berdasarkan uraian tersebut pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara, dengan ini kami tegaskan bahwa dalam hal Saudara bermaksud melakukan kompensasi atas lebih bayar masa pajak September 1991 langsung kedalam SPT Masa PPN bulan Pebruari 1992 adalah hal yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diuraikan pada butir 2. Kompensasi yang Saudara lakukan untuk masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak 1991, merupakan masa-masa pajak yang telah melampaui batas waktu daluwarsa penetapan dan penagihan, sehingga baik fiskus maupun wajib pajak tidak dapat mempersoalkan atau mengoreksi lagi utang-utang pajak pada masa pajak yang bersangkutan. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH