DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 2 Maret 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 232/PJ.53/2001 TENTANG PPN ATAS JASA GILING DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxx tanggal 4 Januari 2001 hal Permohonan PPN Jasa Giling, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Bahwa Jasa Giling tidak termasuk jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN; 2. Bahwa PPN atas Jasa Giling yang diserahkan kepada petani harus dipungut oleh pabrik gula sebesar 10/110 dari imbalan jasa yang diterima pabrik gula; 3. Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2, maka permohonan pembebasan PPN atas Jasa Giling sesuai surat Saudara tidak dapat dipertimbangkan. Terlampir Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.51/2000 tanggal 14 Agustus 2000. Demikian untuk dimaklumi. Direktur Jenderal ttd. Hadi Poernomo NIP. 060027375 Tembusan : 1. Direktur PPN dan PTLL 2. Direktur Peraturan Perpajakan