DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 September 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 2328/PJ.54/1996 TENTANG PERMOHONAN PENEGASAN RESTITUSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 26 Juli 1996 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Menurut Pasal 1 huruf f Undang-undang No. 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan penyerahan BKP antar cabang terutang PPN, sehingga atas penyerahan BKP dari unit produksi di Mojokerto ke kantor pusat Saudara di Jakarta dipungut PPN. Apabila mekanisme tersebut diikuti, maka permohonan restitusi PPN yang Saudara ajukan tidak akan terganggu karena bagi produksi Saudara di Mojokerto PPN tersebut akan menjadi Pajak Keluaran sedang bagi kantor pusat Saudara di Jakarta PPN tersebut akan menjadi Pajak Masukan, sehingga Saudara dapat meminta restitusi atas ekspor BKP tersebut melalui KPP PMA tempat kantor pusat Saudara di Jakarta terdaftar sebagai PKP. 2. Memperhatikan bahwa penyerahan ekspor BKP dimaksud terjadi pada tahun 1993, yaitu sebelum berlakunya Undang-undang No. 11 TAHUN 1994, dan mengingat pula bahwa dalam rangka pemenuhan kewajiban Pajak Penghasilan, laporan keuangan unit produksi Saudara di Mojokerto merupakan bagian dari laporan keuangan secara keseluruhan yang disampaikan oleh kantor pusat Saudara di Jakarta, maka PEB dengan menggunakan indentitas kantor pusat Saudara di Jakarta dapat diperlakukan sebagai PEB oleh unit produksi Saudara di Mojokerto dengan syarat: a) BKP yang di eskpor oleh kantor pusat Saudara di Jakarta sebagaimana tercantum dalam PEB tersebut adalah BKP sebagaimana tercatat oleh unit Saudara di Mojokerto. b) Dapat dibuktikan bahwa PPN Masukan atas BKP yang dieskpor oleh kantor Saudara di Jakarta adalah PPN yang dibayar atas perolehan BKP yang dieskpor tersebut dan belum pernah diminta restitusi atau dibebankan sebagai biaya atau kapitalisasi. c) Kepada KPP Mojokerto harus diserahkan laporan keuangan perusahaan sehingga kelihatan dengan jelas baik dilihat dari arus uang maupun arus barang bahwa BKP yang dieskpor adalah BKP yang diproduksi oleh unit Saudara di Mojokerto. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd SAROYO ATMOSUDARMO