DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 6 Maret 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 22/PJ.312/1996 TENTANG PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS PEMBERIAN KUPON BELANJA TERHADAP PENERIMA BUNGA TABUNGAN TERTENTU DARI BANK SURYA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 19 Desember 1995 perihal tersebut pada pokok surat di atas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara disebutkan bahwa Bank XYZ memberikan bonus berupa "Kupon Belanja XYZ Store" senilai Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) kepada nasabahnya yang memperoleh bunga minimal Rp 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) setiap bulan atau kelipatannya. Ditanyakan apakah atas pemberian kupon tersebut terutang PPh Pasal 25 dengan tarif 20% atau PPh Pasal 23 dengan tarif 15%. 2. Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh Subjek Pajak badan dalam negeri kepada Wajib Pajak dalam negeri, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. 3. Sesuai dengan Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan No. 600/KMK.04/1995 tanggal 14 Desember 1995, yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 adalah hadiah dan penghargaan perlombaan. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemberian bonus berupa "Kupon Belanja XYZ Store" oleh Bank XYZ kepada nasabahnya adalah merupakan hadiah yang diberikan tidak melalui cara undian dan oleh karena itu, atas kupon tersebut terutang PPh Pasal 23. Dengan demikian, Bank XYZ selaku pihak yang memberikan hadiah berupa kupon belanja kepada nasabahnya wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah bruto. Perlu dijelaskan bahwa dalam hal hadiah berupa kupon belanja tersebut diberikan melalui cara undian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1 jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Hadiah Undian pihak Bank XYZ wajib memotong atau memungut PPh yang bersifat final, sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION